Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 

Realisasi gaji pegawai naik 1,2 persen (yoy)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah menggelontorkan anggaran senilai Rp260,9 triliun untuk membayar gaji pegawai pada 2023. Angka itu tumbuh 1,2 persen dibandingkan tahun 2022.

“Untuk pegawai tahun 2023 kita membelanjakan Rp260,9 triliun. Ini relatif hampir stagnan 1,2 persen, tumbuhnya tipis,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik 8 Persen per 1 Januari 2024

1. Pembayaran gaji dan tunjangan capai Rp173,8 triliun

Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara rinci, pembayaran gaji dan tunjangan pada 2023 sebesar Rp173,8 triliun atau tumbuh 1,5 persen. Sementara, untuk tunjangan kinerja (tukin), honorarium, lembur, dan lain-lain sebesar Rp87,1 triliun atau naik 0,8 persen.

"Belanja kementerian/lembaga (K/L) yang meningkat karena kita bayar tunjangan profesi guru dan dosen yang diberi THR Gaji ke 13 yang 50 persen tahun lalu," ujar Sri Mulyani.

Sepanjang 2023, belanja K/L sudah terealisasi Rp1.153,5 triliun atau 115,2 persen dari target Perpres 75 Nomor 2023. 

Baca Juga: Realisasi Sementara Belanja Pemilu Capai Rp29,9 Triliun

2. Alasan belanja pegawai K/L meningkat

Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyebab belanja pegawai K/L yang meningkat per tahun karena ada tambahan komponen tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen. Hal itu terjadi pada penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

"Yang kita lihat belanja K/L yang meningkat terutama karena tahun lalu kita membayar tunjangan profesi guru dan tunjuangan profesi dosen yang diberikan THR, gaji ke-13 sebesar 50 persen, karena sebelumnya mereka tidak mendapatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bakal Kerek Inflasi Jadi Berapa?

3. Aturan RPP gaji PNS bakal segera rampung

Menkeu Rogoh Kocek Rp260,9 Triliun Bayar Gaji PNS pada 2023 Ilustrasi ASN Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Adapun gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri naik hingga 8 persen dan pensiunan naik 12 persen sejak Senin (1/1/2024).

Namun hingga saat ini peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS belum selesai, sementara sudah muncul kekhawatiran bahwa gaji PNS yang naik akan mengerek inflasi pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Kemenkeu akan segera merampungkan aturan tersebut. Meski aturan belum terbit, Menkeu memastikan hak gaji ASN/TNI/Polri akan tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024.

"RPP-nya memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan di Januari secara penuh," tutur Sri Mulyani. 

Berikut ini, besaran data kenaikan gaji PNS sejak 2015-2023

  • Tahun 2015: 6 persen
  • Tahun 2016: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2017: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2018: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2019: 5 persen
  • Tahun 2020: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2021: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2022: tidak alami kenaikan
  • Tahun 2023: tidak alami kenaikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya