Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Setahun

Ketentuan ini sebagai penghargaan atas prestasi kerja

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah periodisasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi enam periode dalam setahun. Awalnya, berlaku dua periode dalam setahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat PNS yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto yang diundangkan pada 24 Juli 2023. 

Baca Juga: Pecatan PNS Menipu, Uang Dipakai Top Up Game 

1. Rincian periode kenaikan pangkat PNS

Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode SetahunIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Dengan ketentuan baru ini, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, setiap tahun.

"Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," demikian bunyi pasal 2 di dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Apresiasi PNS terhadap Transformasi Mutu Layanan Program JKN

2. Periodisasi kenaikan pangkat berlaku 1 Januari 2024

Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode SetahunIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, alasan ditambahnya jumlah periode kenaikan jabatan PNS untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan penghargaan atas prestasi kerja serta pengabdian kepada negara.

"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi pasal 4.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN 

3. KemenPANRB sederhanakan 3.414 jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi

Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Setahunilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan.

Rincian tiga klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

"Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya