Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta

Anggaran PNS dan pensiun 2024 capai Rp52 Triliun

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan pada tahun depan. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

"Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelasnya dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen di 2024, DPR Anggap Wajar

1. Era Jokowi gaji PNS naik 3 kali

Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 JutaIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Berdasarkan rangkuman IDN Times, selama masa kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo gaji PNS sudah naik sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dengan kenaikan sebesar 6 persen. Kemudian, naik 5 persen pada 2019 dan diusulkan naik pada 2024 sebesar 8 persen.

Aturan kenaikan gaji PNS saat ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut. Dalam aturan tersebut, golongan terendah mendapatkan besaran gaji pokok sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Anggaran Rp52 T untuk Kenaikan Gaji PNS 2024

2. Rincian gaji PNS dengan kenaikan 8 persen

Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Jutailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian gaji PNS 2024 setelah dinaikkan 8 persen:

Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 s.d. Rp2.522,664
Golongan Ib : Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 s.d. Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 s.d. Rp2.901.420

Golongan II
Golongan IIa : Rp2.183.976 s.d. Rp3.642.840;
Golongan IIb : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604
Golongan IIc : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200
Golongan IId : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.785.752 s.d. Rp4.575.312
Golongan IIIb : Rp2.903.580 s.d. Rp4.768.848
Golongan IIIc : Rp3.026.484 s.d. Rp4.970.592
Golongan IIId : Rp3.154.464 s.d. Rp5.180.760

Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.287.844 s.d. Rp5.400.000
Golongan IVb : Rp3.426.948 s.d. Rp5.628.420
Golongan IVc : Rp3.671.884 s.d. Rp5.866.452
Golongan IVd : Rp3.722.976  s.d. Rp6.114.636;
Golongan IVe : Rp3.880.548  s.d. Rp6.373.296

3. APBN kucurkan Rp52 Trilun untuk gaji PNS 2024

Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 JutaIDN Times/Aditya Pratama

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan total anggaran untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan di 2024 mencapai Rp52 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di DJP, Jakarta, kemarin.

Rinciannya, untuk ASN pusat sebesar Rp9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun, dan untuk pensiunan disiapkan anggaran Rp7 triliun. 

Baca Juga: Jokowi Usulkan Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya