Negara Berisiko Merugi Rp112 Triliun akibat Perubahan Iklim

G20 sepakat atasi perubahan iklim

Jakarta, IDN Times - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta menyampaikan keuangan negara berisiko mengalami kerugian hingga Rp112 triliun akibat perubahan iklim.

Potensi kerugian ini meningkat dibandingkan 2021 dan 2022, masing-masing sebesar Rp104 triliun dan Rp109 triliun.

"Potensi kerugian negara dari dampak perubahan iklim di tahun ini berpotensi mencapai Rp112 triliun. Besarnya dampak ekonomi dan sosial dari perubahan iklim akhirnya, telah memicu kesadaran untuk menjaga keberlanjutan lingkungan," jelasnya dalam diskusi Karya Kreatif Indonesia (KKI) yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: PBB: Negara Asia-Pasifik Harus Tanggap Hadapi Perubahan Iklim

1. G20 sepakat atasi bencana akibat perubahan iklim

Negara Berisiko Merugi Rp112 Triliun akibat Perubahan IklimIDN Times/Arief Rahmat

Filianingsih menjelaskan seluruh negara G20 sepakat mengatasi perubahan iklim, sekaligus mendukung pembiayannya. Kesepakatan ini disampaikan dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) G20 di India.

"Hal ini, diharapkannya dapat menciptakan resiliensi perekonomian global dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya.

Berdasarkan data lembaga riset Swiss dengan temaThe Economic of Climate Change, kerugian yang disebabkan cuaca ekstrem ditaksir mencapai 10 persen dari PDB Global pada 2050.

Lembaga itu juga menyebut, Indonesia akan mengalami kerugian mencapai 17 persen dari PDB jika tak melakukan upaya mitigasi. 

Baca Juga: Menkumham: Perubahan Iklim Berpotensi Mengancam Hak Asasi Manusia  

2. Indonesia sudah siapkan langkah atasi perubahan iklim

Negara Berisiko Merugi Rp112 Triliun akibat Perubahan IklimIlustrasi perubahan iklim (Unsplash/Ciprian Morar)

Komitmen Indonesia mengatasi masalah perubahan iklim juga sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 16/2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mencapai target emisi nol pada 2060 atau lebih awal. Salah satunya, melalui Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang telah ditingkatkan.

"Pasca Paris Agreement beberapa negara telah deklarasikan target terkait net zero emission diantaranya adalah Indonesia Cina dan Jepang yang pada tahun yang sama yang sama 2060," jelasnya.

Baca Juga: Paus Bantu Perangi Dampak Perubahan Iklim, Bagaimana Caranya?

3. Program prioritas hijau sudah masuk dalam RPJMN 2020-2024

Negara Berisiko Merugi Rp112 Triliun akibat Perubahan Iklimilustrasi tanaman (unsplash.com/Adrian Infernus)

Lebih lanjut, strategi prioritas ekonomi hijau juga sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2020-2024. Beberapa program di antaranya pembangunan rendah karbon, kebijakan net zero emission, dan pemberian stimulus hijau.

"Sedangkan di sektor keuangan, pemerintah juga sudah menerbitkan UU PPSK yang berujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dan berkeadilan," pungkasnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya