OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha 

Direksi dan pemegang saham tak bisa menyehatkan bank

Intinya Sih...

  • OJK cabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) karena status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan predikat Tidak Sehat.
  • Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga LPS meminta pencabutan izin usaha BPR.
  • Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Hal ini tertuang dalam keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ucap Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Perkuat BPR-BPRS, Ini Isinya

1. Tahapan yang telah dilakukan OJK sebelum resmi mencabut izin

OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono. (Dok. OJK Jateng)

Ia menjelaskan, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan, Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal itu mempertimbangkan, OJK telah memberikan waktu cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tegasnya.

2. LPS putuskan tidak selamatkan BPR Bank Jepara Artha

OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha Kantor Perwakilan LPS di Medan Resmi Beroperasi (Dok. IDN Times)

Menurut Sumarjono, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan OJK. Namun Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

3. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha Kantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Sumarjono.

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya