OJK Ungkap Dampak Buruk di Balik Paylater, Ada Apa Ya?

Piutang utang harus diselesaikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fitur paylater.

Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi.

“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misalnya sekarang ada buy now pay later terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang-barang konsumtif dengan utang dan lain-lain, akhirnya enggak bisa bayar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: 8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!

1. Paylater nunggak, bakal susah cari pembiayaan lain

OJK Ungkap Dampak Buruk di Balik Paylater, Ada Apa Ya?Kick Off EKI, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi/2023

Ia menjelaskan risiko di balik paylater. Jika catatan di sistem layanan informasi keuangan (SLIK OJK) atau sering disebut BI Checking jelek, seseorang akan sulit mengakses produk keuangan, seperti kredit.

Hal itu terjadi karena salah satu syarat mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah skor BI Checking.

Kiki menegaskan, cara agar menyelesaikan persoalan SLIK dengan membayar piutang agar nama peminjam utang bersih.

“Diselesaikan. Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Transaksi Paylater di Kredivo Naik 14 Persen

2. SLIK menggantikan istilah BI checking

OJK Ungkap Dampak Buruk di Balik Paylater, Ada Apa Ya?ilustrasi menulis (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, SID (Sistem Informasi Debitur), kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit. Di dalam komponen SLIK, berisi riwayat kredit yang pernah diambil. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran dua bulan.

Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.

Baca Juga: 3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bank

3. Skor kredit berdasarkan BI Checking

OJK Ungkap Dampak Buruk di Balik Paylater, Ada Apa Ya?Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari laman CIMB Niaga, terdapat lima skor dari BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5, yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya