8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!

Paylater yakni fitur beli dulu, bayar akhir bulan

Jakarta, IDN Times - Fitur transaksi digital yaitu paylater makin banyak digandrungi masyarakat. Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda hingga akhir bulan yang ditambahkan bunganya. Ketika belum mampu membeli sesuatu secara kontan, mencicil secara kredit atau cicilan paylater menjadi pilihan yang cenderung mudah.

Paylater difasilitasi oleh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau perusahaan financial technology (fintech). Pengajuan paylater bisa diajukan melalui aplikasi dan diproses untuk mendapatkan sejumlah pinjaman yang bisa dipakai transaksi.

Memang sistem ini terlihat simple dan sangat memudahkan untuk memenuhi kebutuhan atau wishlist kita. Tapi, hati-hati, jangan sampai kamu terlena dan membuat kondisi finansial kamu tidak sehat di kemudian hari.

Untuk yang sudah terlanjur menggunakan fitur ini, kamu harus mengetahui apa-apa saja yang musti diperhatikan agar cicilan tidak menumpuk di akhir bulan. Simak tips melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo yang dilansir OCBC NISP, dikutip Sabtu (27/5/2023).

1. Catat setiap tanggal jatuh tempo transaksi

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Seringkali kesibukan membuat kita lupa untuk membayar tagihan. Oleh karena itu, mencatat setiap tanggal jatuh tempo adalah solusinya. Kamu dapat mencatatnya di buku khusus, ponsel, maupun kalender.

2. Segera membayar setelah menerima gaji

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!ilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)

Tips selanjutnya, segera bayarkan kewajiban kamu, disaat telah menerima gaji. Selain untuk menghindari kesulitan dalam angsuran, tips ini juga membantu kamu untuk mengalokasikan keuangan dari penghasilan bersih.

3. Menyisihkan uang untuk setiap tagihan

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alasan beberapa orang tidak membayar tagihan sebelum jatuh tempo adalah karena belum memiliki cukup uang. Untuk menghindari hal ini, kamu dapat menyisihkan anggaran khusus tagihan sejak awal bulan.

4. Gunakan aplikasi dompet digital yang sediakan fitur autodebet

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!ilustrasi dompet digital (Pixabay.com)

Cara praktis membayar tagihan, sebelum jatuh tempo adalah dengan menggunakan aplikasi dompet digital. Beberapa dompet digital menyediakan fitur autodebet, sehingga akan memotong saldo secara otomatis. Dengan demikian, kamu cukup membuat daftar tagihan dan menetapkan tanggal pembayarannya saja.

5. Membuat pengingat di gadget

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!ilustrasi paylater (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada banyak aplikasi pengingat yang dapat kamu download melalui gadget. Bahkan beberapa diantaranya merupakan bawaan dari HP. Gunakan aplikasi ini untuk memberikan “alarm” ketika jatuh tempo tagihan tiba.

6. Periksa email secara rutin

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!ilustrasi email (unsplash.com/Brett Jordan)

Beberapa provider atau bank biasanya memberikan pengingat kepada nasabahnya melalui email beberapa hari sebelum jatuh tempo.  Oleh karena itu, sempatkan waktu untuk mengecek notifikasi email kamu, agar pengingat ini tak terlewatkan begitu saja.

7. Pastikan nominal yang terbayar sudah sesuai

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat membayar tagihan, pastikan nominal yang kamu bayarkan telah sesuai dan tercatat dalam bukti pembayaran. Hal ini untuk mengantisipasi masalah kurang bayar maupun transaksi tidak tercatat yang berpotensi menimbulkan tagihan baru di kemudian hari.

8. Tandai jenis pembayaran yang memiliki jatuh tempo

8 Tips Hindari Bunga dan Denda Paylater Akhir Bulan, Jangan Telat ya!Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jatuh tempo tak hanya berkaitan dengan utang dan uang, namun juga pada berbagai jenis pembayaran. Berikut beberapa transaksi yang disertai jatuh tempo: 

  • Pembayaran tagihan listrik

Jatuh tempo tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila terlambat membayar, kamu bisa dikenai sanksi berupa teguran dan denda. Bahkan dapat berujung pada pemutusan sementara, disusul dengan pembongkaran.

  • Tagihan premi BPJS

Premi BPJS dibayarkan pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika kamu membayar premi , disaat sudah melewati jatuh tempo, maka status kepesertaan bisa terancam dibekukan per tanggal 1 di bulan berikutnya dan jaminan pelayanan akan dihentikan sementara.

  • Pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Jatuh tempo pembayaran KPR ditentukan oleh kebijakan bank. Sanksi pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo adalah denda 0,5 persen per hari, dihitung dari jumlah angsuran bulanan. Bahkan keterlambatan lebih dari 3 bulan dapat berakibat penyitaan.

  • Pembayaran kartu kredit

Jatuh tempo pembayaran kartu kredit biasanya 15 hari, sejak tanggal cetak. Kamu harus melunasinya minimum sebelum jatuh tempo yang ditetapkan, ketentuan ini berlaku meskipun belum menerima lembar penagihan.

  • Pembayaran pinjaman bank

Ketentuan pembayaran termuat dalam perjanjian pinjaman, sehingga saat menandatanganinya, nasabah dianggap setuju untuk melunasi sebelum jatuh tempo.

Sanksi yang dikenakan biasanya berupa denda harian sesuai jumlah yang ditentukan bank.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya