3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bank

Ada skor 1-5 pada BI Checking

Pemutihan BI Checking bisa dilakukan supaya pengajuan kredit kamu tidak ditolak oleh lembaga keuangan, seperti bank. Sebab, saat mengajukan kredit, biasanya terdapat proses yang disebut BI Checking yang dilakukan oleh pihak bank.

Bank akan melihat riwayat kredit calon nasabahnya. Jika dari informasi tentang riwayat peminjaman tersebut diketahui bahwa calon nasabah sering menunggak dan tidak melunasi utang, tentu bank akan ragu untuk memberi pinjaman lagi ke orang tersebut.

Itulah pentingnya memiliki track record baik pada BI Checking. Jika sudah telanjur buruk, lantas adakah cara yang bisa dilakukan? Jangan khawatir, berikut cara pemutihan BI Checking yang bisa dilakukan supaya pengajuan kreditmu tidak ditolak oleh bank. Simak yuk!

Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

1. Apa itu BI Checking?

3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bankilustrasi bekerja (Pexels/Pixabay)

Sebelum membahas cara pemutihan BI Checking, kamu harus pahami dulu pengertiannya. Sederhananya, BI Checking adalah informasi debitur individual (IDI) yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Informasi tersebut berisi identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha, lalu jumlah pinjaman, riwayat pembayaran cicilan, sampai catatan kredit yang macet.

Data nasabah itu diberikan anggota Biro Informasi Kredit (BIK) kepada Bank Indonesia setiap bulan. Kemudian data tersebut dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Kini namanya sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Nah, di sanalah informasi setiap nasabah bisa diketahui. Apakah dia pernah melakukan pinjaman, lalu apakah selalu dibayar, atau pernah mengalami kredit macet. Semuanya bisa diketahui melalui sistem tersebut.

2. Skor kredit berdasarkan BI Checking

3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bankilustrasi kreditur (pexels.com/@rawpixel)

Terdapat skor dari 1-5 untuk menilai seorang nasabah apakah selalu memenuhi kewajiban cicilan kreditnya, atau pernah menunggak beberapa hari, hingga menunggak beberapa bulan.

Berikut rincian skornya:

  • Skor 1 untuk kredit lancar, yaitu debitur yang selalu melunasi kewajiban cicilan kreditnya setiap bulan dengan bunga dan tidak pernah menunggak.
  • Skor 2 untuk kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), yakni bagi debitur yang pernah menunggak cicilan dari rentang waktu 1-90 hari setelah jatuh tempo.
  • Skor 3 untuk kredit tidak lancar, yaitu debitur yang diketahui pernah menunggak cicilan selama 91-120 hari.
  • Skor 4 untuk kredit diragukan, yaitu orang yang tercatat pernah menunggak utang dari 121-180 hari setelah batas waktu yang ditentukan.
  • Skor 5 untuk kredit macet, yakni debitur yang pernah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Biasanya, bank akan menolak pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor 3, 4, dan 5. Debitur dengan skor tersebut bisa masuk ke blacklist BI Checking. Bagaimana pun, pihak bank tidak mau mengambil risiko jika pinjaman yang diberikan kepada debitur tersebut nantinya akan bermasalah.

Oleh sebab itu, bank akan menyukai calon debitur yang punya skor 1. Jika memiliki skor 2 pun sebenarnya masih diawasi karena khawatir memengaruhi modal bank.

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

3. Tips terhindar dari blacklist oleh bank

3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bankfreepik.com/cookie_studio

Ada beberapa tips buat kamu agar terhindar dari blacklist BI Checking sehingga kamu tidak perlu melakukan pemutihan BI Checking. Sebab, hal itu tentu memengaruhi citra kamu sebagai debitur di lembaga keuangan, seperti bank.

Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Selalu melunasi cicilan kredit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Siapkan dana sebelum batas waktunya.
  2. Gunakan kartu kredit secara cermat dan sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Hal ini yang cukup sering menjadi masalah banyak orang karena cenderung bersikap konsumtif. Akhirnya cicilan membengkak dan sulit untuk membayarnya.
  3. Sebisa mungkin hindari utang pada pinjaman onlineatau pinjol. Jika sudah kepepet, pastikan perusahaan pinjol tersebut sudah resmi dan terdaftar di OJK.

4. Cara pemutihan BI Checking

3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bankpexels.com/rawpixel

Ada beberapa cara untuk melakukan pemutihan BI Checking, yaitu sebagai berikut.

1. Segera lunasi cicilan utang yang dimiliki

Cara yang pertama dan paling utama adalah segera melunasi cicilan utang yang dimiliki. Bagaimana pun, cara ini harus dilakukan. Jika tidak, maka dijamin pihak bank tidak akan memberi persetujuan pinjaman kalau skor BI Checking kamu masih buruk.

Tentu pihak bank akan tetap memberikan kemudahan dalam proses penyelesaian tunggakan tersebut. Sebab bagaimana pun bank membutuhkan dana pinjaman tersebut agar keuangan perusahaan tetap sehat.

2. Selalu memantau BI Checking

Jika sudah melunasinya, selalu pantau BI Checking kamu dan perhatikan apakah skornya sudah berubah. Apabila ternyata belum berubah, maka kamu bisa komplain ke bank tersebut.

3. Buatlah surat klarifikasi kepada OJK

Selain mengajukan komplain ke bank yang dituju, kamu juga bisa membuat surat klarifikasi yang berasal dari bank tempat kamu meminjam. Surat tersebut ditunjukkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kamu telah menyelesaikan tunggakan.

Kemudian tinggal tunggu hingga BI Checking kamu menjadi bersih atau tanpa track record yang buruk.

Nah, demikian 3 cara untuk melakukan pemutihan BI Checking jika skor kreditmu buruk. Tujuannya supaya kredit yang akan kamu ajukan lagi nantinya tidak ditolak oleh bank.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online, Mudah Bisa via HP!

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya