Pemerintah Genjot Kawasan Rempang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

18 tahun dinantikan, pengembangan kawasan Rempang digaspol

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meluncurkan Program Pengembangan Kawasan Rempang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam pada Rabu (12/4/2023). Batam-Rempang menjadi titik masuk utama dari Singapura ke Indonesia. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap kawasan Rempang dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi, industri, dan pariwisata Indonesia. Pengembangan kawasan ini diharapkan menciptakan nilai tambah untuk daerah sekitar mulai dari sisi tenaga kerja hingga mendorong geliat investasi.

"Dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan. Diharapkan kawasan ini bisa mengubah cakrawala di Singapura dan Batam. Kalau kita di Batam yang menyala adalah Singapura, kalau kita di Singapura, yang menyala adalah Batam," kata Airlangga. 

Baca Juga: 20 Tempat Wisata di Batam Selain Pantai, Bisa Melihat Negara Tetangga

1. Pengembangan kawasan Rempang sudah ditunggu sejak lama

Pemerintah Genjot Kawasan Rempang Jadi Mesin Pertumbuhan EkonomiPulau Rempang di Kota Batam, Kepulauan Riau (direktoripariwisata.id)

Dia menjelaskan bahwa pengembangan kawasan Rempang sudah dinanti sejak lama. Pada 1986, Kawasan Rempang ditetapkan menjadi kawasan Taman Buru melalui Surat Keterangan Menteri Kehutanan No.307/KPTS-II/1986.

Namun, kawasan ini belum bisa berkembang hingga pada 2015, Kawasan Rempang siap untuk percepatan pengembangan. Hal itu dilakukan secara bertahap.

"Ini hal yang sudah kita nanti (kurang lebih) 18 tahun. Tentu ini proses yang panjang dan kami berharap Kepala BP batam, shuffle dokumen ini kita selesaikan," kata Airlangga dalam peluncuran KPBPB.

Percepatan pengembangan kawasan ini, kata dia, merupakan amanat Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) untuk dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, kawasan Rempang akan diarahkan untuk mendorong sektor usaha untuk industri manufaktur, logistik, pariwisata, perumahan, yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Bakamla Tangkap Kapal Tanker Asing Angkut 90 Ton BBM Ilegal di Batam

2. Kawasan Rempang jadi kawasan ramah lingkungan

Pemerintah Genjot Kawasan Rempang Jadi Mesin Pertumbuhan EkonomiPengembangan kawasan Rempang Eco-City . (dok. IDN Times/Istimewa)

Pelaksanaan pengembangan Kawasan Rempang dilakukan Pemerintah Kota Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG), yang telah ditunjuk sebagai mitra BP Batam. MEG diketahui sudah melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif di Pulau Rempang sejak 2004.

Direktur Utama PT MEG, Nuraini Setiawati, mengatakan konsep pengembangan Rempang pada masa akan datang adalah menciptakan kota ramah lingkungan, berkelanjutan, dan tangguh. Konsep ini mencerminkan komitmen terhadap perencanaan dan pembangunan kota yang bertanggung jawab dan berpikiran maju.

Pengembangan Kawasan Rempang, juga tidak lepas dari energi hijau, di mana pengembangan di Pulau Rempang akan berbasis tenaga terbarukan seperti tenaga surya dan energi baru terbarukan yang lain. Dengan menggunakan energi terbarukan di Pulau Rempang diharapkan dapat mengurangi emisi karbon.

"Kita mengusung konsep green. Kita selaras dengan dunia bagaimana membangun tapi tidak merusak alam. Jadi benefit kita 44 persen wilayah kita adalah hijau dari alam untuk alam," ujarnya.

Dia mengatakan sudah ada beberapa investor, baik dari dalam hingga luar negeri, untuk pengembangan energi di wilayah Kawasan Rempang.

"Jadi pertama kita hidupkan energi baru terbarukan. jadi investor-investor sudah mulai berdatangan ke wilayah kita untuk investasi di wilayah dari sisi PLTS," kata dia.

Baca Juga: KemenKopUKM Berkolaborasi Untuk Berantas Pakaian Ilegal di Batam 

3. Kawasan Rempang bakal jadi panduan pengelolaan kawasan

Pemerintah Genjot Kawasan Rempang Jadi Mesin Pertumbuhan EkonomiWarta Kepri

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan cakupan industri di wilayah Rempang antara lain industri menengah, manufaktur, logistik, kawasan pariwisata terintegrasi, kawasan perumahan, dan kawasan perdagangan jasa terintegrasi.

Dengan demikian, BP Batam telah memperoleh hak untuk mengembangkan kawasan Rempang setelah sebelumnya terbit Surat Keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPR) terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang bagi BP Batam.

“BP Batam telah menyiapkan rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Rempang sebagai panduan pengelolaan kawasan, termasuk di dalamnya (daftar) kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan sehingga investasi di Pulau Rempang dapat sesuai dengan rencana tersebut,” katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya