KemenKopUKM Berkolaborasi Untuk Berantas Pakaian Ilegal di Batam 

Yuk, pakai produk UKM dalam negeri!

Batam, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian/lembaga untuk memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Kolaborasi kementerian/lembaga ini berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam. 

“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam acara konferensi pers Pemusnahan 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan Tahun 2018-2022 di Kantor Bea dan Cukai Batam, Senin, 3 April 2023.

1. Dampak pakaian ilegal pada UKM

KemenKopUKM Berkolaborasi Untuk Berantas Pakaian Ilegal di Batam Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman (Dok. KemenKopUKM)

Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau dalam pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini. Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. 

"Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," kata Hanung.

Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut. Hanung mengungkapkan, ia akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis, 6 April 2023 bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten barang-barang tersebut.

Selain itu, KemenKopUKM juga memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.

"Selain pemusnahan ini, kamu juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," tuturnya.

Baca Juga: Tangani Impor Pakaian Ilegal, Kemenkop UKM Siapkan Layanan Hotline

2. Sudah ada 17 penindakan impor pakaian ilegal

KemenKopUKM Berkolaborasi Untuk Berantas Pakaian Ilegal di Batam Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memusnahkan sepatu impor ilegal (Dok. KemenKopUKM)

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. 

"Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Askolani.

3. Impor ilegal ganggu industri tekstil dalam negeri

KemenKopUKM Berkolaborasi Untuk Berantas Pakaian Ilegal di Batam Pemusnahan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal di Batam (Dok. KemenKopUKM)

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung Undang Mugopal menambahkan, pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negeri termasuk pelaku UMKM dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya. Selain itu, penindakan impor pakaian ilegal juga menjadi upaya melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan ini juga dapat masuk dalam ranah korupsi.

"Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara," ucap Undang.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia. (WEB)

Baca Juga: Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya