PPA: Aset Istaka Karya yang Terjual Baru 13 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Pengusahaan Pengelola Aset atau PPA Avianto Istihardjo menyampaikan, perkembangan penjualan aset PT Istaka Karya telah mencapai Rp16,8 miliar.
Pembubaran Istaka Karya pun sesuai dengan mandat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 17 Maret 2023.
"Indikasi kemajuan saat ini, aset yang sudah dijual 13 persen" kata Avianto kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Istaka Karya Masih Ngutang Rp39 Miliar ke Eks Karyawannya
1. Hasil penjualan aset untuk bayar utang
Ia menjelaskan, hasil penjualan aset-aset Istaka Karya akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan. Penyelesaian kewajiban ini pun langsung ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan sejak diputus pailit.
Meski sejumlah aset berhasil terjual, namun hingga saat ini kurator pun belum melaksanakan pembagian atau pembayaran utang kepada kreditur. Alasannya penjualan aset Istaka Karya membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2023 yang mengatur pembubaran Istaka Karya, proses penutupan perusahaan tersebut maksimal selama 5 tahun," jelasnya.
2. Penjualan aset butuh waktu 2 tahun
Editor’s picks
Sementara penjualan aset Istaka Karya kurang lebih membutuhkan waktu 2 tahun. Berdasarkan mekanisme perundang-undangan, kata dia, aset yang telah dilikuidasi dibagikan ke kreditur berdasarkan keputusan pengadilan.
"Aset yang dilikuidasi akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan ranking dan sebagainya dan ini merupakan wewenang dari hakim," tuturnya.
Baca Juga: Istaka Karya Dibubarkan, Utang ke Kreditur Diselesaikan di Pengadilan
3. Aset yang terjual akan dibagikan berdasarkan peringkat
Apabila hasil penjualan aset belum mencukupi untuk tutupi kewajiban kepada para kreditur seperti saja vendor maka aset akan dibagikan berdasarkan rangking. Menurutnya, perusahaan yang pailit artinya secara keuangan sudah tidak sehat.
"Aset yang dilikuidasi akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan ranking dan sebagainya dan ini merupakan wewenang dari hakim," tuturnya.
Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013.
Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya sulit diselesaikan.
Baca Juga: Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara