Produsen Elektronik Khawatir Aturan Ini buat RI Dibanjiri Produk Impor

Permendag Nomor 8/2024

Intinya Sih...

  • Industri elektronik kecewa dengan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
  • Importir tidak perlu lagi memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin, mengakibatkan ketidakpastian investasi di sektor elektronika.

Jakarta, IDN Times - Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan adanya aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman dalam keterangannya, dikutip Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Syarat Pertek Impor 7 Kelompok Barang Dihapus, Pengusaha Happy

1. Dihilangkannya pertek sulit kendalikan impor

Produsen Elektronik Khawatir Aturan Ini buat RI Dibanjiri Produk Imporilustrasi ekspor-impor (pexels.com/freestocks.org)

Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.

Melalui Permendag Nomor 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ungkap Daniel.

2. Permendag Nomor 8/2024 berdampak buruk pada industri elektronik

Produsen Elektronik Khawatir Aturan Ini buat RI Dibanjiri Produk ImporIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia juga meyakini bahwa penerbitan Permendag Nomor 8/2024 berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronik.

"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," tutur Daniel.

3. Deindustrialisasi bisa terjadi

Produsen Elektronik Khawatir Aturan Ini buat RI Dibanjiri Produk ImporPexels

Apabila investasi di sektor industri terhambat akan berdampak pada deindustrialisasi bisa terjadi, padahal selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.

Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag Nomor 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, adanya pertek sendiri diharapkan Kemenperin bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri. 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya