Reaksi BPK soal Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Miliki harta kekayaan capai Rp24,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum, setelah Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Terkait penetapan dan penahanan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Internasional, Yudi Ramdan Budiman, dalam keteranganya, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

1. BPK tidak menoleransi tindakan melanggar undang-undang dan kode etik

Reaksi BPK soal Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS Kominfo(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO

Dengan begitu, BPK berkomitmen akan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.  Selain itu, BPK juga akan menindak tegas dan tidak menoleransi tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” ujar Yudi.

2. Kejagung resmi tetapkan Achsanul Qosasi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo

Reaksi BPK soal Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS KominfoAnggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo.

"Yang bersangkutan (ditetapkan) sebagai tersangka dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru BTS Kominfo

3. Harta kekayaan Achsanul Qosasi mencapai Rp24,8 miliar

Reaksi BPK soal Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS Kominfoilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Achsanul Qosasi menjabat sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Presiden klub sepak bola Madura United. Ia memiliki harta kekayaan Rp24,8 miliar pada 2022. 

Rincian kekayaannya terdiri dari 12 tanah dan bangunan senilai Rp21,8 miliar di berbagai lokasi, 7 kendaraan senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lain Rp4,35 miliar, serta kas dan setara kas Rp2 miliar. Namun, ia punya utang Rp4,8miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya