Kejagung Tetapkan Achsanul Qosasi Tersangka Baru BTS Kominfo

Achsanul langsung kenakan rompi tahanan saat keluar Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo.

"Yang bersangkutan (ditetapkan) sebagai tersangka dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Saat itu, dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengungkap sosok petinggi BPK yang diduga terlibat proyek BTS Kominfo.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami keterlibatan seorang anggota BPK berinisial AQ.

"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om', om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya'," kata jaksa.

"Jawaban saudara 'jangan sekaranglah bos, reda dulu, ini tim BPK ancam soal data yang gak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" imbuh jaksa.

"Saya lupa," jawab Galumbang.

Mendengar jawaban Galumbang, jaksa kemudian mencecar sosok AQ yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp dengan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? 'menghadap AQ'," kata jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" kata jaksa menegaskan.

"Qosasi," ujar Galumbang.

"Itu siapa?" tanya lagi jaksa.

"Ya AQ," kata Galumbang.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" cecar jaksa.

"Anggota BPK, pak jaksa," jawabnya.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya