Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi hari ini, Jumat (3/11/2023).

Ia ditahan setelah memenuhi panggilan Kejagung untuk diklarifikasi terkait kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan di persidangan bahwa BPK menerima alirang uang korupsi BTS Kominfo.

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengungkap sosok petinggi BPK yang diduga terlibat proyek BTS Kominfo.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami keterlibatan seorang anggota BPK berinisial AQ.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om’, om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’,” kata jaksa.

“Jawaban saudara ‘jangan sekaranglah bos, reda dulu, ini tim BPK ancam soal data yang gak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” imbuh jaksa.

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

Mendengar jawaban Galumbang, jaksa kemudian mencecar sosok AQ yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp dengan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? ‘menghadap AQ’,” kata jaksa.

“Ya Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” kata jaksa menegaskan.

“Qosasi,” ujar Galumbang.

“Itu siapa?” tanya lagi jaksa.

“Ya AQ,” kata Galumbang.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” cecar jaksa.

“Anggota BPK, pak jaksa,” jawabnya.

Jaksa juga sempat mendalami penyerahan uang Rp40 miliar oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama kepada seseorang bernama Sadikin Rusli selaku perwakilan dari BPK. Sadikin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tesangka.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," klaim Irwan.

Irwan menjelaskan penyerahan uang Rp40 miliar kepada BPK melalui Sadikin, merupakan perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama

Baca Juga: Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait BTS Kominfo Besok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya