Roadmap Pinjol Dongkrak Pembiayaan Produktif dan Ekonomi

Roadmap beri arah yang jelas penguatan LPBBTI

Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi, Eko Listiyanto, menyambut baik dikeluarkannya roadmap pengembangan dan penguatan layanan lendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) atau Roadmap Pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Eko merasa, dengan roadmap ini, dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian di Indonesia.

Dari pengamatan Eko, UMKM kelas bawah yang akan merasakan langsung Roadmap Pinjol OJK. Sebab, rata-rata dari mereka belum tersentuh perbankan.

"Dampaknya bisa lebih optimal bagi perekonomian, terutama UMKM kelas bawah yang belum bankable. Manfaatnya ke perekonomian akan sangat positif karena bisa meningkatkan pembiayaan produktif khususnya ke UMKM," ujar Eko dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).

1. Implementasi penguatan fintech ada tiga fase

Roadmap Pinjol Dongkrak Pembiayaan Produktif dan EkonomiIlustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Roadmap ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), akademisi, serta pengamat ekono​mi Indonesia. Diharapkan, dengan hadirnya roadmap ini, pengembangan LPBBTI di Indonesia menjadi lebih jelas.

"Roadmap ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan LPBBTI di Indonesia," ujar Eko. 

Tak hanya itu, pengembangan industri fintech peer to peer (P2P) lending menjadi sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan, pelindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut," ujar Eko.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2028, diawali dengan penguatan fondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, hingga penyelarasan serta pertumbuhan.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

2. Regulasi P2P lending bakal atur tingkat bunga lebih jelas

Roadmap Pinjol Dongkrak Pembiayaan Produktif dan Ekonomiilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Eko juga menyambut baik kehadiran regulasi P2P lending yang dikeluarkan bersamaan dengan roadmap pinjol.

Dengan hadirnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, aturan mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga, bisa membantu masyarakat.

Sebab, regulasi ini akan membedakan suku bunga pembiayaan produktif dan non produktif. Harapannya kompetisi di pasar tercipta sehingga terjadi efisiensi harga dana (bunga).

"Di sisi lain, peminjam akan terdorong untuk mengarah ke pembiayaan produktif karena bunga lebih rendah, sehingga diharapkan kontribusi P2P bagi ekonomi naik," ujarnya.

3. Bertekad lindungi konsumen dari bunga tinggi

Roadmap Pinjol Dongkrak Pembiayaan Produktif dan EkonomiKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman, menuturkan pembatasan suku bunga dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

"Jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," tegas Agusman.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya