Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini Alasannya

Redenominasi uang masuk rencana startegis Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Indonesia belum juga merealisasikan rencana redenominasi, yakni penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Padahal, redenominasi telah diwacanakan pemerintah sejak lama satu dekade silam.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman menyampaikan pelaksanaan redenominasi harus menunggu momentum yang tepat.

Ketidakpastian global, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai redeonominasi dalam waktu dekat.

“Dari sisi global kan risiko masih berat,” ucpnya kepada wartawan yang dikutip, Selasa (5/7/2023). Saat ini, ekonomi global masih tidak menentu karena berbagai risiko global, mulai dari tensi geopolitik hingga arah suku bunga acuan The Fed.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Uang Redenominasi Rp100 Bergambar Jokowi

1. Kemenkeu belum bahas lagi rencana redenominasi dengan BI

Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini Alasannyailustrasi rupiah (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dia menjelaskan redenominasi rupiah bukanlah isu baru. Wacana ini sudah berkembang sejak 2013. Abrudohman menegaskan hingga saat ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum membahas lebih lanjut mengenai isu redenominasi yang belakangan kembali jadi pembahasan publik. 

"Saya belum tahu pembicaraan terakhir mungkin (diskusinya) dengan BI juga. Yang jelas penerapannya harus menungu momentum yang tepat," tegasnya. 

Baca Juga: Bank Indonesia Bantah Uang Rp75 Ribu Baru sebagai Redenominasi 

2. Redenominasi muncul dalam rencana startegis Kementerian Keuangan 2020-2024

Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini AlasannyaUang kertas Rupiah baru emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Redenominasi pupiah telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020  tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Redenominasi berarti penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Contohnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Dengan demikian, redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. 

Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak mempengaruhi harga barang. Redenominasi hanya menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. 

Baca Juga: Bank Indonesia Rencanakan Redenominasi Rupiah, untuk Apa?

3. BI sudah siap terapkan redenominasi

Satu Dekade Redenominasi Masih Wacana, Ini AlasannyaGubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan rencana redenominasi rupiah. Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia sudah siap menerapkan (redeonomiansi)ssejak lama siap melakukan redenominasi.

Namun, di sisi lain diperlukan landasan hukum yang harus disepakati pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk mengimplementasikan wacana redenominasi mata uang RI ini.

“Kami dari dulu sudah siap. Jadi redenominasi sudah kami siapkan dari dulu,” kata Perry yang dikutip, Selasa (5/7/2023). 

Menurutnya, terdapat tiga aspek yang diperhatikan BI sebelum mengimplementasikan redenominasi. Pertama kondisi makro ekonomi, moneter dan stabilitas sistem keuangan serta sosial politik.

“Itu adalah 3 petimbangan utama. Ekonomi kan sudah bagus? Iya sudah bagus tapi ada baiknya tentu saja memberikan momen yang tepatnya tentu saja masih adanya spilover rambatan dari global masih berpengaruh,” jelas Perry.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya