Siap-Siap, Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II 2025

- Pemerintah akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.
- Cukai MBDK bertujuan mengendalikan konsumsi gula tambahan untuk mencegah penyakit seperti diabetes dan obesitas.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025.
"Penerapan ini rencananya akan dimulai pada semester II-2025, dengan penekanan utama pada pengendalian konsumsi gula tambahan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan, untuk penerapannya masih perlu Peraturan Pemerintah (PP) serta peraturan pelaksanaan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Direksi Jenderal (Perdirjen) terkait Cukai MBDK.
1. Kendalikan konsumsi gula tambahan

Nirwala memastikan pungutan cukai MBDK memiliki tujuan mengendalikan konsumsi gula tambahan yang sering terkandung dalam minuman manis dan produk-produk olahan lainnya. Konsumsi gula yang berlebih akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama terkait dengan peningkatan prevalensi penyakit seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolisme lainnya.
"Inti pengenaan cukai MBDK adalah konsumsi gula tambahan yang akan dikendalikan bukan konsumsi gula utama kayak makan nasi kan juga mengandung gula yang tinggi, Penekannya di sini adalah mengurangi gula tambahan," tutur Nirwala.
2. Pemerintah cari solusi terbaik untuk terapkan cukai MBDK

Sebelum diterapkan, pemerintah terus melakukan diskusi dan kajian atau studi banding untuk mencari solusi yang paling tepat dan relevan untuk penerapan cukai MBDK dengan menyesuaikan kondisi Indonesia.
Menurutnya, salah satu opsi yang akan disusun dalam aturan turunannya terkait ambang batas. Artinya, barang yang mengandung gula tambahan di atas batas tertentu akan dikenakan cukai, sementara yang di bawah ambang batas tidak akan dikenakan cukai.
" Batasan barang kena cukai itu apa, batasannya harus jelas, apa yang dibebaskan, apa yang tidak dipungut, dan bagaimana pembebasannya, dan bagaimana pengawasannya. Itu yang dilakukan dalam penerapan barang kena cukai," ujarnya.
3.Target penerimaan cukai MBDK dipatok Rp3,8 triliun

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, pengenaan cukai MBDK pasa semester II 2025 juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," katanya.
Tak hanya untuk penerimaan, namun prioritas utamanya mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak jangan selalu mengartikan dengan orientasi pada penerimaan saja.
"Jangan sampai diartikan negara butuh duit, tapi sebaliknya bagaimana penyakit tidak menular tertinggi kan diabetes," ucapnya.
Adapun pemerintah menetapkan target pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada APBN 2025.