Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!

Akhir Februari klaim JKP tumbuh hingga 23 ribuan persen!

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diberikan per Februari 2023 mencapai Rp35,6 miliar. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan Februari 2022 yang nilainya Rp 150 juta.

"Klaim JKP Rp 35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp 150 juta. Jauh sekali naiknya, presentasenya mengerikan 23.562 persen ," kata Oni dalam media gathering di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Apakah itu JKP? Untuk mengetahui manfaatnya dan cara mengajukan klaimnya, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 Persen

1. Apa itu JKP?

Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2. Manfaat yang diperoleh dari program JKP

Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!Gedung BP Jamsostek yang berada di kawasan Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berdasarkan situs remsi BP Jamsostek, terdapat beberapa manfaat JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

3. Perhatikan ketentuan agar klaim dapat dicairkan

Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain PHK tidak disebabkan oleh beberapa faktor.

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 

4. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Ajukan Klaim JKP, Penting bagi Pekerja yang Kena PHK!ilustrasi melamar pekerjaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Untuk bulan pertama

- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja
- Lengkapi data pribadi seperti nomor rekening dan menandatangani surat komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP dan sukses, manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening Anda

2. Untuk bulan kedua-keenam

- Lakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara
- Peserta mengikuti konseling dan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
- Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya