Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 Persen

JKP dapat diklaim jika terkena PHK

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per Februari 2022 naik 23.562 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan ini tidak terlepas dari maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, yakni startup dan industri tekstil.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan, klaim JKP yang telah diberikan per Februari 2023 mencapai Rp35,6 miliar. Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan Februari 2022 yang nilainya Rp150 juta.

"Klaim JKP Rp35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp150 juta. Jauh sekali naiknya, presentasenya mengerikan 23.562 persen," kata Oni dalam media gathering di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Ribuan Pekerja di Kabupaten Tangerang Kena PHK di Awal Tahun 2023

1. Pencairan JKP hanya lima hari

Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 PersenGedung BP Jamsostek yang berada di kawasan Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurut Oni, realisasi besarnya klaim JKP yang diberikan hingga Februari menunjukkan bahwa BP Jamsostek hadir dengan cepat tanggap untuk memberikan jaminan kepada korban PHK asalkan tetap memenuhi persyaratan. Pencairannya juga disebut tidak memerlukan waktu lama

"Kalau JKP ini kita kurang dari seminggu sudah cair sih sebetulnya. Proses yang lainnya kan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pelatihan, bukti PHK dan lain-lain. Kalau kita sebetulnya asal persyaratan sudah lengkap," tuturnya.

Baca Juga: Ada Badai PHK, Klaim JKP Tembus Rp25 Miliar

2. Manfaat JKP

Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 PersenIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Baca Juga: Partai Buruh: Aturan Menaker soal Potong Upah 25 Persen Lawan Presiden

3. Klaim JHT naik

Marak PHK, Klaim JKP per Februari Sentuh 23.562 Persen@satusuaraexpress.co

Onni menambahkan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga meningkat 9,57 persen. Sampai Februari 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan Rp7,5 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp6,8 triliun.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya