Tarif Cukai Minuman Berpemanis Dijanjikan Tak Bebani Pengusaha 

Cukai untuk pengendalian eksternalitas negatif

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memungut cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun 2024. Kebijakan ini masih dalam pembahasan bersama  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, memastikan, tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan tidak akan membebani pengusaha, khususnya di industri makanan dan minuman.

Baca Juga: Molor Lagi, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2024

1. Cukai miliki fungsi untuk pengendalian

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Dijanjikan Tak Bebani Pengusaha pexels.com

Ia menjelaskan, cukai memiliki fungsi untuk melakukan pengendalian karena eksternalitas negatif akibat minuman berpemanis.

Menurutnya, perluasan perlu dilakukan karena objek cukai terhadap barang di Indonesia masih sedikit bila dibandingkan negara lainnya.

"Jadi kalau bicara barang kena cukai yang sudah ditetapkan dalam APBN, semestinya bisa diimplementasikan. Karena sebetulnya cukai tidak semata-mata dari penerimaan," katanya, Kamis (14/9/2023).

Rencananya, minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.

Baca Juga: CISDI Desak Pemerintah Berikan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

2. Tarif cukai berpemanis berpotensi diterapkan lebih besar

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Dijanjikan Tak Bebani Pengusaha IDN Times/Arief Rahmat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pungutan objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.

Hal itu karena pungutan ini akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, baik pemanis alami maupun buatan.

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (objek cukainya)," ujar Nirwala

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 Miliar

3. Kententuan aturan minuman berpemanis masih digodok

Tarif Cukai Minuman Berpemanis Dijanjikan Tak Bebani Pengusaha Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Nirwala tidak merinci kategori barang yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut.

Menurutnya, masih banyak ketentuan yang harus disiapkan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi pungutan cukai minuman berpemanis tersebut.

Implementasinya pun masih akan membutuhkan waktu dan persiapan yang panjang. 

"Misalnya, nanti APBN diterapkan pun kan masih Undang-Undang (UU). Berarti masih dibuat PP-nya. Di PP itu supaya kepentingan masing kementerian itu terpenuhi," ucap Nirwala.

Baca Juga: UMKM dan Legislator Surabaya Tolak Cukai Minuman Berpemanis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya