Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 Triliun

Freeport pastikan pembangunan smelter manyar sesuai kurva S

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait denda adminsitratif keterlambatan pembangunan smelter yang mencapai 501,94 juta dolar AS atau setara Rp7,7 triliun. Potensi denda ini berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 BPK.

VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait denda  keterlambatan pembangunan smelter. Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal total kewajiban pembayaran denda keterlambatan pembangunan smelter tersebut, ataupun berapa besar denda yang sudah dibayarkan sejauh ini.

"Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” ucap Katri kepada IDN Times, Senin (11/12/2023).

1. Freeport pastikan smelter di Manyar sesuai kurva S

Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 TriliunVice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, IDN Times/ Istimewa

Ia menegaskan rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI di Manyar, Gresik, sudah sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Bahkan pencapaian progres pembangunan smelter juga sudah sesuai dengan target dan rencana yang disepakati tersebut.

“Sampai November, kemajuan pembangunan Smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Izin Nambang Freeport di Papua

2. Smelter manyar terlambat, PTFI dapat perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat

Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 TriliunMenko Perekonomian Airlangga bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melihat langsung kemajuan konstruksi smelter Manyar. (Dok. PT Freeport)

Smelter Manyar merupakan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat tembaga kedua milik PTFI yang tengah dibangun di Kawasan Java Integrated Industrial Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur dengan luas total sekitar 100 hektare, sebagai wujud komitmen PTFI untuk mematuhi persyaratan yang terdapat dalam IUPK

Keterlambatan pembangunan ini menyebabkan PTFI mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga tahun 2024, yang seharusnya disetop pada pertengahan tahun 2023.

3. Alasan rinci PTFI dikenakan denda

Terlambat Bangun Smelter, Freeport Berpotensi Didenda Rp7,7 Triliun(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO

Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dikutip IDN Times, BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," jelas dokumen tersebut.

BPK melanjutkan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.

BPK pun melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar 501,94 juta dolar AS.

"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar 501,94 juta dolar As," jelas BPK.

Dengan demikian, BPK pun merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.

Kemudian menghitung dan menetapkan potensi denda administrasu sesuai ketentuan
yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PTFI dan menyetorkan ke kas negara.

Baca Juga: 5 Fakta Seputar Freeport yang Perlu Kamu Tahu, Jangan Asal Judge!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya