Presiden Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif global sebesar 15 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Langkah strategis ini diambil sebagai tanggapan langsung atas keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan wewenang tarif darurat pemerintah. Melalui unggahan di media sosial Truth Social, Trump memberikan peringatan keras kepada negara-negara mitra dagang agar tidak melanggar kesepakatan yang telah dinegosiasikan.
"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk lagi, daripada yang baru saja mereka setujui," tulis Trump, dilansir Japan Times.
Selain menaikkan tarif, Presiden Trump juga melontarkan gagasan baru mengenai pengenaan biaya lisensi bagi mitra dagang internasional sebagai instrumen tekanan ekonomi tambahan. Meskipun rincian teknisnya belum dipaparkan secara mendalam, ia mengklaim AS memiliki hak penuh untuk memungut biaya tersebut guna memperkuat posisi tawar nasional.
Trump juga menegaskan kekuasaan eksekutifnya dalam menentukan kebijakan perdagangan tidak memerlukan persetujuan baru dari legislatif.
"Sebagai Presiden, saya tidak perlu kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan tarif. Hal itu sudah didapatkan, dalam banyak bentuk, sejak lama!" kata Trump, dilansir Times of India.
Penggunaan Pasal 122 ini merupakan manuver cepat pemerintah untuk memastikan tidak ada celah waktu bagi produk impor masuk ke AS tanpa pajak tambahan. Tarif 15 persen tersebut merupakan batas maksimal yang diizinkan undang-undang untuk periode awal selama 150 hari guna mengatasi situasi darurat neraca pembayaran.
Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer, menegaskan para mitra dagang termasuk China diharapkan tetap mematuhi komitmen perdagangan yang sudah disepakati sebelumnya.