Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Untuk itu, Tito meminta kepala daerah memahami formula penetapan UMP dan UMK sesuai PP tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap PP tersebut penting karena menyangkut masalah ketenagakerjaan dan perindustrian.
"Untuk mencari titik temu penyesuaian upah yang menguntungkan pekerja maupun pengusaha," sambungnya.