Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Komisi Eropa sedang mengusulkan penundaan implementasi kebijakan Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) selama satu tahun.
Seharusnya UU tersebut berlaku pada 30 Desember 2024. Airlangga menyebut penundaan dilakukan atas desakan dari Indonesia hingga Sekretaris Jenderal World Trade Organization (WTO).
"EU (Uni Eropa) mengumumkan akan memperpanjang satu tahun. Itu atas desakan selain Indonesia juga bipartisan dari Amerika di kongres, kemudian kanselir Jerman, Sekjen WTO," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).