ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)
Posisi ULN pemerintah pada kuartal II-2025 sebesar 210,1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp3.395 triliun. Posisi ULN pemerintah pada kuartal II-2025 naik 1,55 persen dibandingkan kuartal I-2025 yang sebesar 206,9 miliar dolar AS atau setara Rp3.343 triliun.
Kenaikan ULN pemerintah disebabkan oleh peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik. ULN pemerintah digunakan untuk instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih rinci, ULN pemerintah dimanfaatkan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (22,3 persen dari total ULN pemerintah); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (19 persen); jasa pendidikan (16,4 persen); konstruksi (11,9 persen); serta transportasi dan pergudangan (8,6 persen).
“Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah,” ucap Denny.