Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kekhawatiran utama pelaku usaha kini tertuju pada rincian teknis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). Sarman menegaskan, formula upah, kewajiban pesangon, jam kerja, hingga cakupan alih daya (outsourcing) harus dihitung secara cermat agar tidak memicu beban arus kas (cashflow) perusahaan.
“Karena nantinya akan mempengaruhi cashflow perusahaan, struktur biaya termasuk perencanaan tenaga kerja baru dan rencana ekspansi perusahaan. Artinya UU ini harus pro kepada penyediaan lapangan kerja baru,” kata Sarman.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI), Ariful Yaqin Hidayat (Erik Hidayat), menyoroti pentingnya aturan teknis yang sederhana dan proporsional, terutama bagi pelaku UMKM.
"Tantangan utamanya ada pada implementasi. Aturan pelaksanaannya harus jelas, sederhana, dan proporsional, terutama bagi UMKM. Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing usaha," kata Erik kepada IDN Times.