10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! 

Program Pengungkapan Sukarela berakhir pada 30 Juni

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela atau yang kerap disebut Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam 10 hari, atau pada 30 Juni 2022.

PPS sendiri adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

1. Manfaat ikut Tax Amnesty Jilid II bagi wajib pajak

10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi dari situs Ditjen Pajak yang dikutip Senin (20/6/2022), PPS memberikan banyak manfaat bagi WP. Misalnya, bagi WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), tak dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, yakni 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.

Selain itu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kemudian, bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

2. Syarat mengikuti Tax Amnesty Jilid II

10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), berikut syarat mengikuti PPS:

  • Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
  • Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  • Adapun bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), berikut syarat mengikuti PPS:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
  • Mencabut permohonan:
    - pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    - pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    - pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
      pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
      keberatan;
    - pembetulan;
    - banding;
    - gugatan; dan/atau
    - peninjauan kembali (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan      tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan).

Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
  • Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Permintaan Impor yang Mulai Melonjak

3. Tarif mengikuti PPS

10 Hari Lagi Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Jangan Ketinggalan! Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan I (WP peserta Tax Amnesty):

  • 11 persen untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 8 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 6 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II (WP Orang Pribadi)

  • 18 persen untuk deklarasi Luar Negeri;
  • 14 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
  • 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya