500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTI

Ada banyak jenis izin usaha di atas lahan

Jakarta, IDN Times - Lahan seluas ratusan ribu hektare yang dimiliki calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, disorot publik. Prabowo mengaku menguasai sekitar 500 ribu hektare lahan dengan izin hak guna usaha (HGU).

Namun, Prabowo mengeklaim lahan tersebut telah diserahkan ke negara untuk program lumbung pangan nasional atau food estate.

Izin kepemilikan tanah untuk usaha sendiri terbagi dalam beberapa jenis. Salah satunya ada HGU dan juga pengusahaan hutan tanaman industri (HTI). Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara soal Lahan HGU Prabowo 500 Ribu Hektare

1. Pengertian dan kegunaan HGU

500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTIPetani mendaftar untuk mendapat uang ganti tanam tumbuh dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikelola PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Dok Posko Pokja).

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Jangka waktu HGU diatur dalam Pasal 29 UUPA, sebagai berikut:

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Baca Juga: Walhi Soroti Protes Warga Soal Gajah: Habitat Diganggu Perkebunan HTI

2. Pengusahaan HTI

500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTIkondisi sekat kanal yang dibangun salah satu perusahaan HTI di Desa Pematang Rahim. (Foto Dedy Nurdin/IDN Times)

Adapun pemanfaatan HTI harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1990 dengan Hak Pengusahaan HTI.

Pasal 1 ayat (1) PP 7/1990 menjabarkan HTI sebagai hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

HTI dapat dipahami sebaga area di dalam kawasan hutan produksi yang kemudian dimanfaatkan. Dalam PP tersebut, dituliskan bahwa hutan boleh dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan, tujuannya demi kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan azas kelestarian dengan menetapkan silvikultur intensif. Luas maksimal HTI untuk industri bubur kertas atau pulp ialah 300 ribu ha. Adapun untuk industri kayu pertukangan atau industri lainnya maksimal 60 ribu ha.

Hak pengusahaan bisa dikantongi oleh BUMN, swasta, dan juga koperasi. Hak pengusahaan HTI juga bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah berakhir.

Baca Juga: Prabowo Sebut Ada Tukang Hasut Mau Adu Dirinya dengan Rakyat Lewat Isu Tanah

3. Prabowo sebut sudah kembalikan lahan HGU ke negara

500 Ribu Hektare Lahan Prabowo Berstatus HGU, Ini Bedanya dengan HTIIlustrasi food estate (Dok. Kementan)

Sebelumnya, Prabowo mengatakan lahan HGU yang dikuasainya sudah dikembalikan ke negara. Adapun penjelasannya mengenai lahan tersebut dilontarkan pada Selasa (9/1/2024). Pernyataannya itu menyoroti kritik capres nomor urut 1, Anies Baswedan pada Debat Capres ketiga, Minggu (7/1/2024).

"Padahal Pak Jokowi ada, saya 2,5 tahun lalu sudah serahkan tanah itu ke negara. Saya sampaikan ke bapak presiden. 'Bapak presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pakai, pakai lahan HGU saya, saya siap," kata Prabowo dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Riau.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya