Anggota DPR Ungkap Sembako Premium Batal Dikenakan PPN

Pemerintah usul tarif PPN naik jadi 11 persen

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin memastikan semua jenis barang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk jenis premium tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Iya semua jenis sembako dibebaskan dari PPN," kata Puteri kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).

Puteri mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmoninasi Peraturan Perpajakan (HPP), semua jenis barang kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

"Memang definisinya kembali ke semula yaitu barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak," ujar Puteri.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya

1. Golkar tolak rencana pengenaan PPN multitarif buat sembako

Anggota DPR Ungkap Sembako Premium Batal Dikenakan PPNIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, menurut Puteri memang sejak awal fraksi Partai Golkar DPR RI menolak usulan pemerintah mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Dia menilai wacana itu bisa menekan daya beli masyarakat.

"Karena barang ini sangatlah dibutuhkan masyarakat dan jika dikenakan justru menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," tutur dia.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan fraksi Partai Golkar memang menolak skema multitarif PPN terhadap sembako.

"Secara konsepsi pemerintah pertama meminta untuk tidak dijadikan obyek, artinya PPN akan dikenakan terhadap sembako dengan tarif yang berbeda. Karena konsepsi awal pemerintah PPN atas kebutuhan pokok yang bersifat premium akan dikenakan PPN dengan sistem multitarif. Kami di fraksi Partai Golkar melihat konsepsi pemerintah ini tidak setuju, dan meminta itu dikeluarkan dari keinginan pemerintah untuk dikenakan PPN," ucap Misbakhun kepada IDN Times.

2. Pemerintah usul sembako premium dikenakan PPN

Anggota DPR Ungkap Sembako Premium Batal Dikenakan PPNIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan PPN terhadap sembako dengan skema multitarif dalam rentang 5-10 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya dikenakan terhadap bahan pokok jenis premium impor, antara lain beras basmati, beras shirataki, daging sapi kobe, dan wagyu.

"Beras premium impor seperti beras basmati, beras shiratai yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi kobe, wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya pada Senin, (14/6) lalu.

Tak hanya itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan skema multitarif ini akan ditetapkan berdasarkan klasifikasi, harga, dan juga konsumen dari produk tersebut.

Misalnya untuk produk sembako yang dikonsumsi oleh orang banyak atau sembako strategis, bisa tak dikenakan PPN, atau dikenakan dengan tarif lebih rendah. Sementara itu, untuk sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas akan dikenakan tarif lebih tinggi.

"Kalau melihat itu justru penguatan otoritas pajak dengan sudah berkeadilan karena menyasar secara selektif kepada objek atau kelompok yang memang dianggap lebih mampu," kata Yustinus dalam webinar PPI bertajuk 'Pajak Sembako Dekrit atau Intrik?' Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP untuk Dukung Indonesia Maju

3. RUU HPP akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI besok

Anggota DPR Ungkap Sembako Premium Batal Dikenakan PPNDok.IDN Times

Puteri mengatakan saat ini RUU HPP telah selesai pada pembahasan tingkat I. Selanjutnya, RUU HPP akan dibahas rapat paripurna DPR RI yang akan digelar besok, Kamis (7/10/2021)

"Pembahasan RUU ini memang telah selesai pada Tingkat I dan sudah diparaf oleh pihak terkait seperti pimpinan, kapoksi dan wakil pemerintah. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Sidang Paripurna nanti," ucap Puteri.

Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya