Aturan Bebas PCR-Antigen Belum Berlaku, Ini Syarat Bepergian Domestik

Sabar ya aturannya belum berlaku!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum memberlakukan wacana penghapusan syarat tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau lengkap.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Darat Laut Udara Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

1. Pelaku perjalanan domestik masih harus tes antigen atau PCR

Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita.

2. Aturan penghapusan syarat antigen dan PCR akan segera diumumkan

Lebih lanjut, dia mengatakan aturan yang menghapus syarat tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan segera diumumkan jika sudah selesai disusun oleh Kemenhub.

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujar Adita.

Baca Juga: Pandemik Membaik, Luhut Tetapkan Jadebotabek Turun Jadi PPKM Level 2

3. Syarat perjalanan domestik masih pakai antigen dan PCR

Adapun syarat perjalanan domestik yang masih berlaku seperti yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021, sebagai berikut.

Perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Pulau Jawa dan Bali dengan transportasi udara:

  • Vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan melampirkan surat keterangan negatif hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Vaksinasi dosis kedua dan melampirkan surat keterangan negatif hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:

  • Vaksinasi minimal dosis pertama
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:

  • Vaksinasi minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya