Aturan Naik Kereta Terbaru: Wajib Vaksin, Tak Perlu Lagi Bawa STRP

Syarat vaksin berlaku untuk seluruh penumpang kereta

Jakarta, IDN Times - Seluruh penumpang kereta api (KA) wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan syarat itu diterapkan untuk penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan grup KAI itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

KAI Commuter sendiri sudah memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 8 September lalu bagi pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Bukti vaksinasi dapat berupa fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

1. Syarat STRP tak lagi berlaku

Aturan Naik Kereta Terbaru: Wajib Vaksin, Tak Perlu Lagi Bawa STRPSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Dengan syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut, maka penumpang kereta api tak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenis.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya, Minggu (12/9/2021).

2. Syarat vaksinasi untuk KA lokal dan bandara berlaku mulai 14 September

Aturan Naik Kereta Terbaru: Wajib Vaksin, Tak Perlu Lagi Bawa STRPKereta Api Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Syarat vaksinasi untuk penumpang KA lokal yang dikelola KAI baru berlaku mulai Selasa, 14 September mendatang.

Nantinya, bukti vaksinasi COVID-19 akan diperiksa oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi tersebut akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan sistem boarding dengan aplikasi PeduliLindungi, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan NIK pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ucap Joni.

KAI Bandara juga baru memberlakukan syarat vaksinasi pada 14 September. Namun, KAI Bandara akan melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara besok, Senin 13 September.

Baca Juga: Biang Kerok Gangguan MRT Jakarta: Kabel Listrik Rusak

3. Penumpang KA jarak jauh masih wajib tes PCR/Antigen

Aturan Naik Kereta Terbaru: Wajib Vaksin, Tak Perlu Lagi Bawa STRPSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sementara itu, penumpang KA jarak jauh tak hanya diberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama.

Pasalnya, PT KAI masih memberlakukan syarat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: [BREAKING] Naik Kereta, Bus dan Kapal Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya