Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara 

Ombusman minta Bea Cukai berbenah diri

Intinya Sih...

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu disorot imbas kasus barang impor kiriman yang ditahan.
  • Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Bea Cukai berbenah, usai menerima banyak keluhan dari masyarakat.
  • Ombudsman menerima aduan terkait pelayanan publik dengan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp524,71 miliar, dan yang telah diselamatkan sebesar Rp322,59 miliar.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus disorot belakangan ini, imbas kasus barang impor kiriman yang ditahan gegara pajaknya lebih mahal dari harga barang.

Banyak publik figur yang menyuarakan keluhannya mengenai barang kiriman yang ditahan Bea Cukai. Seperti Enzy Storia, Cakra Khan, dan sebagainya.

Ada lagi soal kasus alat belajar keyboard braille untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang ditahan Bea Cukai.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menemui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, untuk meminta penjelasan.

Baca Juga: Daftar Barang yang Kena Bea Cukai, Cek Juga Tarifnya!

1. Ombudsman minta Bea Cukai berbenah

Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret (Dok Kemenkeu RI)

Kepada Askolani, Yeka minta Bea Cukai berbenah usai menerima banyak keluhan tersebut.

“Sebab dalam konteks pengawasan layanan publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal pelayanan publik," ujar Yeka dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/5/2024).

2. Ombudsman kaji pajak impor barang kiriman yang dibebankan ke masyarakat

Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara ilustrasi impor (dok.istimewa)

Yeka mengatakan, pihaknya juga akan menelaah lebih lanjut terkait prosedur pemeriksaan barang terutama barang kiriman personal, jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat, dan juga prosedur pengenaan denda terhadap barang impor.

Lebih lanjut, selama periode 2021-2024, Ombudsman menerima aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Dari laporan yang ada, terdapat tiga substansi dengan frekuensi laporan tertinggi yaitu perbankan, asuransi, dan perdagangan berjangka komoditi dengan rincian 68 laporan (bidang perbankan), 55 laporan (bidang asuransi), dan 25 laporan (bidang perdagangan berjangka komoditi).

"Memang substansi Bea dan Cukai masih sedikit yang dilaporkan ke Ombudsman, tetapi bukan berarti laporan tersebut tidak dapat menimbulkan persoalan maladministrasi yang lebih besar di kemudian hari jika tidak dilakukan upaya pencegahan sejak sekarang," tutur Yeka.

3. Maladministrasi di pelayanan publik rugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah

Bea Cukai Diserbu Gegara Pajak Barang Kiriman, Ombudsman Buka Suara Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari total aduan itu, Ombudsman menyatakan ada potensi kerugian masyarakat sebesar Rp524,71 miliar, dan yang telah diselamatkan sebesar Rp322,59 miliar.

"Di mana kerugian materiil maupun kerugian immateriil tersebut harusnya tidak terjadi jika kita sama-sama berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik kita," ujar Yeka.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya