Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggi

Ada delapan provinsi belum umumkan kenaikan UMP 2024

Jakarta, IDN Times - Batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 adalah Selasa (21/11/2023) hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, hingga pukul 23.30 WIB, baru ada 30 provinsi yang mengumumkan UMP 2024.

Berdasarkan data yang sudah masuk, ada lima provinsi dengan kenaikan daftar UMP 2024 tertinggi, yakni Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bangka Belitung.

Baca Juga: UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Heru Ancam Jatuhkan Sanksi Pengusaha Nakal

1. Daftar UMP 2024 di 30 provinsi

Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggiilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun provinsi yang baru mengumumkan UMP 2024 hingga pukul 23.30 WIB adalah Papua Barat. Berikut daftar UMP 2024 di 30 provinsi:

  1. Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
  2. Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp2.809.915.
  3. Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.
  4. Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27.
  5. Bengkulu naik 3,38 persen atau Rp88.799,24 menjadi Rp2.507.079,24.
  6. Riau naik 3,2 persen atau Rp102.963 menjadi Rp3.294.625.
  7. Kepulauan Riau naik 3,76 persen atau Rp123.298 menjadi Rp3.402.492.
  8. Jambi naik 3,2 persen atau Rp94.000 menjadi Rp3.037.121.
  9. Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83.212 menjadi Rp2.716.496,33.
  10. Bangka Belitung naik 4,04 atau Rp141.521 menjadi Rp3.640.000.
  11. DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
  12. Banten naik 2,5 persen atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11.
  13. Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495.
  14. Jawa Tengah naik 4,02 persen atau Rp78.778 menjadi Rp2.036.947.
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
  16. Jawa Timur naik 6,13 persen atau Rp125.000 menjadi Rp2.165.244,30.
  17. Bali naik 3,68 persen atau Rp100.000 menjadi Rp2.813.672.
  18. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067
  19. Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen atau Rp62.832 menjadi Rp2.186.826.
  20. Kalimantan Barat naik 3,6 persen atau Rp94.000 menjadi Rp2.702.616.
  21. Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
  22. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
  23. Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
  24. Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen atau Rp126.980 menjadi Rp2.885.964.
  25. Sulawesi Tengah naik 5,28 persen atau Rp137.152 menjadi Rp2.736.698.
  26. Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57.920 menjadi Rp3.545.000.
  27. Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
  28. Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
  29. Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000.
  30. Papua Barat naik 3,38 persen atau Rp111.000 menjadi Rp3.393.000.

 

Baca Juga: Provinsi yang Tetapkan UMP 2024 Tak Sesuai PP 51 Bakal Kena Sanksi!

2. Kemenaker sebut ada 8 provinsi yang belum laporkan UMP 2024

Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggiinfografis Daftar UMP 2024 di 32 provinsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, hingga pukul 19.00 WIB, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan ada delapan provinsi yang belum melaporkan UMP 2024, sebagai berikut:

  • Kalimantan Tengah
  • Sulawesi Tengah
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya
  • Papua Selatan.

Namun, jika mengacu pada data yang dihimpun IDN Times, 8 provinsi belum mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebagai berikut:

  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Tengan
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya
  • Papua Selatan.

 

3. Penetapan UMP 2024 di tiga provinsi pemekaran Papua mengacu pada provinsi induk

Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggiilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan daftar UMP 2024 pada tiga provinsi pemekaran di Pulau Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan akan mengikuti provinsi induk.

“Ikut provinsi induk penetapannya, masih ikut provinsi induk,” ucap Indah dalam diskusi virtual dengan awak media.

Adapun Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan adalah provinsi pemekaran dari Papua. Sementara, Papua Barat Daya adalah provinsi pemekaran dari Papua Barat.

Baca Juga: Kemnaker: Baru 25 Provinsi yang Laporkan Kenaikan UMP 2024

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya