'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

Risiko kebocoran data tinggi dari percetakan kartu vaksin

Jakarta, IDN Times - Jasa percetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi kartu telah lenyap dari sejumlah platform e-commerce di Indonesia setelah ditertibkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Hal itu dilakukan demi mencegah risiko kebocoran data pribadi para konsumen. Pasalnya, jasa percetakan akan meminta sertifikat vaksin konsumen yang berisi data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Adapun kebijakan itu sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial 

1. Lenyap dari 4 e-commerce, masih ada pelaku jasa cetak vaksin di 2 e-commerce

'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!Masih ada penjual yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin di platform JD.ID dan BukaLapak (dok. Tangkapan layar situs BukaLapak.com)

Kemendag mencatat ada 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase "sertifikat vaksin”,“ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya. 

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” ucap Veri. 

Berdasarkan penelusuran IDN Times di platform e-commerce Tokopedia, jasa percetakan sertifikat vaksin sudah lenyap. Sebelumnya, ada banyak penjual yang menawarkan jasa tersebut di Tokopedia.

Lalu, jasa percetakan kartu vaksin juga tak bisa lagi ditemukan di platform Shopee, Lazada, dan Blibli.com.

Namun, masih ada 4 penjual di platform BukaLapak dan 1 penjual di platform JD.ID yang menawarkan jasa percetakan sertifikat vaksinasi.

2. Cetak kartu vaksin sama saja beri izin penggunaan data pribadi

'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Veri mengatakan pemberian sertifikat vaksinasi ke pelaku usaha yang menawarkan jasa cetak vaksin bisa dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi dari konsumen.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bermunculan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19, Apa Kata Kemenkes?

3. Sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas bisa dilampirkan dalam bentuk digital

'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Untuk Cegah Penyebaran COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat sudah vaksinasi untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti bepergian jarak jauh, mengunjungi mal, dan sebagainya. 

Meski begitu, masyarakat tak perlu repot menunjukkan kartu vaksin, karena bukti vaksinasi bisa ditunjukkan dengan sertifikat vaksinasi digital yang bisa disimpan di ponsel. Selain itu, pemerintah juga menyediakan aplikasi PeduliLindungi yang juga bisa digunakan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ketika diperiksa petugas.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Kartu Fisik Disetop Agustus Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya