Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial 

Beroperasi sejak Maret, ratusan pembeli lolos pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan kartu vaksinasi COVID-19, hasil tes PCR dan tes swab antigen. Keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang masih dalam pengejaran. 

"Pemasarannya melalui platform media sosial mereka, masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu, surat keterangan swab antigen, kemudian PCR Rp100 ribu, dan kartu vaksinasi itu sama dihargai Rp100 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Bermunculan Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19, Apa Kata Kemenkes?

1. Jual beli kartu vaksin dan hasil surat PCR berlangsung sejak Maret

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial Penjualan Kartu Vaksinasi COVID-19 di e-commerce. (tokopedia.com)

Aksi jual beli kartu vaksin dan surat hasil PCR ini sudah berlangsung sejak Maret 2021. Setidaknya, sudah ada ratusan orang yang membeli. 

"Rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya mau naik pesawat. Persyaratan di PPKM Darurat sekarang ini kan mau naik pesawat itu harus punya vaksinasi minimal sekali, kemudian PCR dua hari sebelumnya," kata Yusri.

2. Polda Metro tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan instansi terkait

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial ilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan instansi terkait dengan kasus pemalsuan tersebut. 

"Ada gak kerjasamanya? Tidak ada, lalu bagaimana kaitan barcode? Kalau barcode ini digunakan pasti tidak akan terbaca karena palsu. Pemesannya, apakah tahu ini palsu apa gak, karena tidak melalui pemeriksaan," ujarnya.

3. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.

"Ini dampaknya luar biasa. Contohnya, saat ini sudah berapa orang terinfeksi di wilayah Jakarta," kata Tubagus.

Baca Juga: Cekcok Petugas PPKM Polisi saat Adang Paspampres, Ini Duduk Perkaranya

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya