Duh, Utang Pemerintah Lampaui Ketentuan IMF!

Utang pemerintah terus meningkat.

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Tahun 2020. Dalam laporan itu, BPK menyebutkan utang pemerintah telah melampaui batas ketentuan International Monetary Fund (IMF) alias Dana Moneter Internasional.

Selain itu, BPK juga menyebutkan pengadaan utang pemerintah tahun lalu telah melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2020.

Laporan IHPS semester II tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada rapat paripurna DPR RI yang digelar hari Selasa (22/6/2021) lalu. 

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI April 2021 Naik Lagi, Tembus Rp5.935 Triliun

1. Realisasi utang di 2020

Duh, Utang Pemerintah Lampaui Ketentuan IMF!Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 2020, realisasi pendapatan negara dan hibah ialah sebesar Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93 persen dari anggaran. Pendapatan itu berasal dari:

  • Penerimaan perpajakan sebesar Rp1.285,14 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp343,81 triliun
  • Penerimaan Hibah sebesar Rp18,83 triliun. 

Khususnya untuk penerimaan perpajakan yang sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91,50 persen dari anggaran atau turun sebesar 16,88 persen dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2019 sebesar Rp1.546,14 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp2.595,48 triliun atau mencapai 94,75 persen dari anggaran, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.832,95 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp691,43 triliun, dan dana desa sebesar Rp71,10 triliun.

Dengan demikian, pada tahun 2020 terdapat defisit anggaran sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB (produk domestik bruto). Namun, realisasi pembiayaan (pengadaan utang) tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisit anggaran. Dengan demikian, sisa utang yang tak terpakai di tahun 2020 yakni sebesar Rp245,59 triliun atau yang disebut dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk

2. Utang tahun 2020 melebihi defisit anggaran

Duh, Utang Pemerintah Lampaui Ketentuan IMF!IDN Times/Arief Rahmat

BPK melaporkan, realisasi pembiayaan tahun 2020 itu berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam Negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,99 triliun.

"Yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," kata Agung.

3. BPK wanti-wanti pemerintah karena utang meningkat

Duh, Utang Pemerintah Lampaui Ketentuan IMF!Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI), Agung Firman Sampurna (IDN Times/Feny Maulia Agutin)

Agung mengatakan pandemik COVID-19 menyebabkan defisit anggaran, utang, dan SiLPA membengkak, sehingga meningkatkan risiko pengelolaan fiskal oleh pemerintah. Ia pun meminta pemerintah waspada akan hal tersebut.

"Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDBmasih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara,tetapi trend-nya menunjukan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai Pemerintah. Di samping itu, mulai Tahun 2023 besaran rasio defisit terhadap PDB dibatasi palingtinggi 3 persen," imbuhnya.  

Baca Juga: Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun

4. Utang 2020 melampaui batas IMF

Duh, Utang Pemerintah Lampaui Ketentuan IMF!Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan kondisi tersebut, BPK menyebutkan bahwa pengadaan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh IMF.

"Indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikanIMF dan/atau International Debt Relief (IDR)," tutur Agung.

Pertama, dilihat dari rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasiIMF sebesar 25-35 persen.

Kedua, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampauirekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen, sedangkan dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Ketiga, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDRsebesar 92-167 persen, dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Baca Juga: Dear Freelancer, Ini Tips Keuangan Penting agar Terhindar dari Utang

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya