InJourney Dapat PMN Rp1,19 Triliun, Mayoritas buat Bayar Utang ITDC 

ITDC punya utang jangka pendek Rp1,2 triliun

Jakarta, IDN Times - Holding BUMN Industri Aviasi dan Pariwisata, InJourney mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun.

Dari angka itu, Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang jangka pendek PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Adapun ITDC sendiri merupakan anak usaha dari Holding InJourney.

Baca Juga: ITDC Tegaskan akan Percepat Pembangunan KEK Pariwisata Mandalika

1. ITDC punya utang Rp4,6 triliun

InJourney Dapat PMN Rp1,19 Triliun, Mayoritas buat Bayar Utang ITDC Dony Oskaria, CEO InJourney dalam acara Real Talk dengan tema "Dibalik Layar Bisnis Aviasi dan Wisata" pada Rabu (8/3/2023). (IDN Times/Alya Dwi Achyarini)

Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria, menyampaikan, ITDC memiliki utang sebesar Rp4,6 triliun dengan rincian Rp3,4 triliun yang merupakan utang jangka panjang dan Rp1,2 triliun merupakan utang jangka pendek.

Utang jangka pendek itu berasal dari pengembangan Mandalika dan penyelenggaraan ajang balapan di Sirkuit Mandalika.

"Short term liabilities ini isinya adalah pembangunan grand stand dan VIP village, serta kebutuhan modal kerja waktu penyelenggaraan event, yaitu Rp1,2 triliun. Karena penyelesaian ini harus dengan equity," tutur Dony dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dony mengatakan, sisa Rp250 miliar untuk membayar utang jangka pendek akan diperoleh dari aksi korporasi.

"Rp1,05 triliun ini yang kita harapkan dari equity portion melalui PMN. Sisanya kita akan lakukan dengan pinjaman corporate action kurang lebih Rp250 miliar," kata Dony.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Borobudur Jadi Pariwisata Spiritual Kelas Dunia

2. Bos InJourney ungkap asal-usul utang ITDC tembus Rp4,6 triliun

InJourney Dapat PMN Rp1,19 Triliun, Mayoritas buat Bayar Utang ITDC Tampilan Pertamina Mandalika International Street Circuit di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (www.instagram.com/@motogp.mandalika)

Dony mengatakan, utang yang ditanggung ITDC salah satunya berasal dari pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika seluas 1.200 hektare (ha).

"Sewaktu kita mengambil alih Mandalika, itu posisinya mereka punya short term liabilities Rp1,2 triliun. Mereka punya long term liabilities Rp3,4 triliun," tutur Dony.

Dia mengatakan, pembangunan Mandalika membutuhkan investasi besar-besaran. Namun, investasi yang digelontorkan tak membuahkan hasil yang signifikan.

"Mandalika ini waktu dibangun dia heavy dengan investment infrastructure, tetapi tidak generate bisnis baru. Jadi rootcause problem-nya adalah bahwa pricing strategy di Mandalika juga tidak membuat investor tertarik untuk masuk," tutur Dony.

Adapun faktor penyebab investor tak tertarik untuk membangun bisnis di Mandalika ialah harga sewa tanahnya yang sangat tinggi.

"Rentalnya itu sama dengan tiga lipat lebih mahal daripada orang beli tanah di Mandalika," tutur Dony.

Selain itu, ada rugi ajang balapan besar-besaran yang justru menyebabkan kerugian, seperti World Superbike (WSBK) 2022 sebesar Rp100 miliar dan MotoGP 2022 sebesar Rp50 miliar.

"Sebenarnya event-nya tidak menarik crowd dan tidak menarik juga sponsorship. Ini berdampak Rp100 miliar penurunan daripada kerugian kita. Tahun ini kita lakukan negosiasi untuk membuang WSBK-nya," kata Dony.

Baca Juga: Dibangun Pakai APBN, Sirkuit Mandalika Kini Rugi Gara-gara WSBK

3. DPR setujui PMN Rp1,19 triliun buat InJourney

InJourney Dapat PMN Rp1,19 Triliun, Mayoritas buat Bayar Utang ITDC Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam rapat kerja (raker) antara Menteri BUMN, Erick Thohir dengan Komisi VI DPR RI, disampaikan bahwa PMN Rp1,19 triliun untuk InJourney diperlukan untuk mengurangi beban keuangan perusahaan.

"Setelah ada pembangunan MotoGP, pembangunan hotel tertentu kawasan Mandalika ini harus dipercepat. Nah, salah satunya bagaimana kita mengurangi beban keuangan dengan PMN, sekalian juga terus mengembangkan kawasan Mandalika itu," ucap Erick.

Kemudian, Komisi VI DPR RI menyetujui pengajuan PMN untuk InJourney, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal.

“Komisi VI DPR RI meminta Menteri BUMN RI memperhatikan catatan-catatan fraksi-fraksi terkait dengan PMN yang bersumber dari alokasi Cadangan Pembiayaan Investasi APBN Tahun Anggaran 2023,” ujar Hekal.

Baca Juga: Gubernur Minta Pengelolaan Sirkuit Mandalika Diserahkan ke Pemda NTB 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya