Karyawan Kontrak Berhak Dapat Kompensasi, Ini Daftar Besarannya

Kompensasi bisa diperoleh sesuai lama kerja

Intinya Sih...

  • Karyawan kontrak berhak mendapatkan kompensasi setelah masa kerja berhenti, besaran uang tergantung pada lama waktu bekerja.
  • PKWT selama 12 bulan diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah, sedangkan kurang dari 12 bulan dihitung proporsional.
  • Pemberian uang kompensasi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Jakarta, IDN Times - Karyawan kontrak atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi setelah masa kerjanya berhenti.

Kompensasi bisa diperoleh bagi karyawan kontrak atau PKWT disesuaikan dengan lama waktu bekerja. Adapun kompensasi diberikan berupa uang. Berapa besarannya?

Baca Juga: Berapa Gaji Tukang Parkir Pesawat? Intip Gaji dan Tugasnya

1. Besaran uang kompensasi PKWT

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Kompensasi, Ini Daftar BesarannyaIlustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jumat (24/5/2024), berikut besaran uang kompensasi bagi karyawan PKWT:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dan dikali 1 bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12, dan dikali 1 bulan upah.

2. Ketentuan pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Kompensasi, Ini Daftar BesarannyaIlustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak harus mengikuti ketentuan, sebagai berikut:

  • Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan pembayaran kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar penghitungan pembayarannya yaitu upah tanpa tunjangan.
  • Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan kompensasi adalah upah pokok.
  • Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
  • Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
  • Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

3. Dasar hukum penetapan kompensasi karyawan kontrak

Karyawan Kontrak Berhak Dapat Kompensasi, Ini Daftar Besarannyailustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak atau PKWT itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT,” bunyi ayat tersebut.

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya