Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!

MIND ID perkuat pengawasan internal di Antam

Jakarta, IDN Times - Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk alias Antam buka suara soal penahanan Budi Said (BS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

1. MIND ID dukung proses hukum di Kejagung

Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Selly mengatakan pihaknya selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," ujar Selly.

Baca Juga: Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangka

2. Antam perkuat pengawasan internal

Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk. (Dok. Kejagung)

Lebih lanjut, MIND ID memastikan holding dan Antam akan memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tak terulang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," ujar Selly.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun Penjara

3. Budi Said melakukan transaksi penipuan emas Antam

Kejagung Tahan Budi Said, MIND ID: Dukung Penuh!Emas batangan Antam (dok. Antam)

Adapun kasus Budi Said berawal dari penawaran pembelian emas Antam dengan harga diskon pada 2018. Budi melakukan transaksi sebesar Rp3,6 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram (kg) emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni yang mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg emas. Budi pun menuntut 1.136 kg atau 1,1 ton emas kepada Antam. Antam menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Selain Eksi Anggraeni, kasus ini juga melibatkan Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, dan Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer.

Dari hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung, Budi Said dan Eksi dinyatakan menggunakan mekanisme transaksi yang tidak ditetapkan Antam.

Dengan begitu, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya. Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi, dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1. Pada pokoknya, surat menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya