Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo

Korupsi dapen Pelindo terjadi selama periode 2013-2019

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Johnny G Plate Politikus NasDem Diperiksa Kejagung

1. Saksi-saksi yang baru diperiksa

Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen PelindoIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dua orang saksi yang baru diperiksa Kejagung tersebut adalah JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

Kemudian saksi yang kedua adalah K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Cuan Buat Negara Berkat Merger Pelindo

2. Total tujuh orang diperiksa terkait korupsi dapen Pelindo

Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen PelindoIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tambahan dua orang saksi yang diperiksa tersebut membuat Kejagung sampai ini telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dapen Pelindo.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa saksi lain yakni EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, GIP selaku pegawai Pelindo, DN selaku karyawan DP4, dan US selaku pihak swasta.

Kejagung pun sampai saat ini masih menghitung besaran dana yang dikorupsi dalam pengelolaan dapen di DP4 selama periode 2013-2019 silam.

Baca Juga: Kementerian Tunggu Hasil Audit KPK soal Dapen BUMN yang Bermasalah 

3. Pelindo dukung penuh proses hukum dari Kejagung

Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen PelindoArus kapal pada pelabuhan Pelindo I mengalami peningkatan pada SemesterI 2021. (DOK: Pelindo I)

Pelindo, dalam pernyataan resminya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung pada perkara dugaan korupsi dapen pada DP4 periode 2013-2019.

"Kami menghormati dan mendukung proses hukum oleh pihak berwenang, termasuk meminta kepada Pengurus DP4 serta pihak terkait untuk selalu kooperatif. Hal ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan amanat Kementerian BUMN untuk transformasi pengelolaan dana pensiun di BUMN," ujar Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.

Sebagai informasi, DP4 sendiri merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero), dan PT Pengerukan Indonesia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya