Kemendag Susun Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Sirop Berbahaya

Bahan baku obat sirop berbahaya belum masuk lartas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun larangan terbatas (lartas) impor bahan baku obat sirop yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Didi Sumedi mengatakan lartas impor yang sedang disusun adalah untuk bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG),” kata Didi dalam keterangan resmi, Jumat (4/11/2022).

Penyusunan lartas dilakukan bersama yang Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, dan dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Baca Juga: Profil PT Afi Farma, Produsen 3 Obat Sirop yang Berbahaya bagi Ginjal

1. Impor PG dan PEG sebelumnya tak masuk dalam kategori lartas

Kemendag Susun Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Sirop Berbahayailustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Didi mengatakan hingga saat ini impor bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas.

Oleh sebab itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas," ucap Didi.

Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100).

Baca Juga: Apakah Ada Kesengajaan Industri Farmasi Gunakan Etilen Glikol? 

2. Aturan impor bahan kimia yang tak masuk lartas ada di BPOM dan KLHK

Kemendag Susun Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Sirop BerbahayaIlustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan informasi dari portal Indonesia National Single Window (INSW), Kemendag menjabarkan aturan impor untuk bahan kimia di atas yang tak masuk lartas:

- Importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dengan lartas Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM;

- Importasi Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500) diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 dengan izin impor (lartas) berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh BPOM dan untuk jenis Gliserol (CAS number 56-81-5) diatur dalam PP No. 74/2001 tentang tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);

- Importasi Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100) untuk jenis Etilen Glikol (CAS number 107-21-1) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh KLHK; serta

- Importasi Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) untuk jenis Dietilen Glikol (CAS number 111-46- 6) diatur dalam PP No. 74/2001 dengan izin impor (lartas) berupa Registrasi Bahan Berbahaya dan beracun (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Terbaru 8 Obat Sirop Berbahaya Versi BPOM 

3. Pengawasan edaran obat berbahaya di lapangan

Kemendag Susun Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Sirop Berbahayailustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan di lapangan,” ucap Veri.

Kemendag juga meminta asosiasi penjualan online (idEA) menurunkan konten penjualan obat sirop yang dilarang di lapak-lapak e-commerce.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya