Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga Berdamai

Jusuf Hamka dan Stafsus Sri Mulyani sudah berdamai

Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol atau pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka berdamai dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Keduanya telah bertemu dan sepakat berdamai setelah sempat berseteru terkait tagihan Jusuf Hamka ke pemerintah dan juga keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bagaimana awal mula perseteruan tersebut? Berikut ulasannya.

1. Jusuf Hamka tagih utang Rp800 miliar ke pemerintah

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiPengusaha Tionghoa, Jusuf Hamka. (Tangkapan layar VDVC)

PT CMNP sendiri menempatkan dana deposito di PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) pada tahun 1990-an. Dana ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan bunga, senilai Rp78,84 miliar. Kemudian, ada juga dana dalam rekening giru sebesar Rp76,08 juta.

Namun, sejak krisis keuangan pada 1997-1998 silam, deposito itu tak dibayarkan kembali ke CMNP. Bank Yama yang menampung deposito itu terkena dampak krisis keuangan, dan dilikuidasi oleh pemerintah, serta diberi BLBI.

Kala itu, Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Hal itulah yang membuat deposito CMNP di Bank Yama tak mendapat jaminan dari pemerintah. Sehingga, permohonan pengembalian deposito CMNP ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Secara keseluruhan, deposito CMNP yang belum dibayarkan sejak krisis 1998 nilainya Rp179 miliar. Namun, jika ditambah denda bunga, maka nilainya tembus sekitar Rp800 miliar.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Bos CMNP yang Tagih Utang ke Pemerintah

2. CMNP gugat pengembalian deposito ke pengadilan

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga Berdamai(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Untuk memperoleh pengembalian dana, CMNP melayangkan gugatan ke pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004.

Gugatan itu dikabulkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010. Pemerintah pun dihukum mengembalikan dana CMNP sebesar Rp78,84 miliar, dan dana rekening giro Rp76,08 juta. Pemerintah juga dihukum membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana hak penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah dan CMNP sepakat atas pengembalian dana 78,91 miliar. Adapun total pengembalian dengan bunga mencapai Rp179,46 miliar.

Baca Juga: Damai dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Kami Saling Memaafkan 

3. Stafsus Sri Mulyani sebut deposito CMNP tak dijamin pemerintah

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiStaf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pada 9 Juni 2023 lalu, Yustinus Prastowo mengatakan tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka tidak dijamin pemerintah karena kala itu Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan Tutut Soeharto. Adapun Tutut sendiri statusnya menjadi prioritas penanganan BLBI karena tak kunjung membayar utang ke negara.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip IDN Times.

CMNP kemudian tidak menerima keputusan BPPN sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan Menteri Keuangan diwajibkan mengembalikan deposito tersebut.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujarnya.

Baca Juga: Istri Denny Sumargo Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka

4. Jusuf Hamka tegaskan Tutut Soeharto bukan pemilik CMNP

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiSiti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto (dok. instagram.com/tututsoeharto)

Pada 12 Juni 2023 lalu, Jusuf Hamka membantah perusahaannya terkait dengan Tutut Soeharto.

"CMNP ini kan public company, bukan Tutut punya. Kalau Citra yang lain yang dibangun Mbak Tutut itu urusan lain, ini kan beda entitas," kata Jusuf Hamka.

5. Stafsus Sri Mulyani ungkap keterlibatan Tutut Soeharto di CMNP

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiJuru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Yustinus Prastowo sendiri sudah menegaskan bahwa pihak yang memiliki utang ke negara adalah Tutut Soeharto, bukan CMNP. Namun, Tutut Soeharto pernah menjabat sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama PT CMNP pada 1987-1999 berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Maka dari itu kami menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik atau pengurus saat itu yang bertanggung jawab," ucap Prastowo cuitnya dalam akun Twitter pribadi @prastow, yang dikutip Rabu (14/6/2023).

Selain menjabat sebagai Komisaris Utama PT CMNP, dia juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut adalah pemegang saham pengendali Bank Yama (Yakin Makmur).

"Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI, Ibu SHR/Mbak Tutut jg komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," tuturnya.

Keterlibatan keluarga Cendana di CMNP diteruskan anak Tutut, Danty Indriastuty P, sebagai komisaris sejak 2001.

6. Stafsus Sri Mulyani meragukan posisi Jusuf Hamka di CMNP

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiJuru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Perseteruan makin panas saat Prastowo menyebutkan bahwa Jusuf Hamka tidak ada dalam struktur Direksi atau Komisaris PT CMNP. Menurut Prastowo, hal itu adalah fakta dan tertuang dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris, sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain ada surat kuasa. Kalau dari situ saya dianggap mencermarkan nama baik ya saya tunggu saja sebelah mana, saya bingung," tuturnya saat ditemui di Kemenkeu, Jumat (16/6/2023).

Prastowo mengatakan, segala informasi yang keluar dari mulutnya bukan pendapat pribadi, melainkan berdasarkan informasi dan data yang dimiliki Kemenkeu.

7. Jusuf Hamka tempuh jalur hukum

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiPemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka (IDN Times/Trio Hamdani)

Jusuf Hamka menilai pernyataan Prastowo mencemarkan nama baiknya dan CMNP. Pengusaha jalan tol itu sudah menunjuk kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail & Partners. Jusuf Hamka belum menyampaikan laporannya kepada pihak berwajib. Kala itu, dia sudah menerima permintaan maaf dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban yang pernah menyebutkan dana deposito CMNP terlibat BLBI. Namun, dia belum menerima permintaan maaf dari Prastowo.

"Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah, kaya Pak Ketua Satgas BLBI (Rionald Silaban) klarifikasi, clear, jangan yang bersangkutan ngomong di TV ngebulet terus pakai bilang 'Jusuf Hamka siapa, dia nama tidak ada sebagai pengurus (CMNP)'," ujar Jusuf Hamka saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, Jusuf Hamka menantang Prastowo membuktikan pernyataan yang menyebutnya bukan bagian dari CMNP. Jusuf Hamka bahkan siap memberikan sejumlah uang jika Yustinus bisa membuktikan ucapannya.

"Saya siap pakai rok, kalau (terbukti) nama saya tidak ada sebagai pemegang saham. Kita taruhan sama-sama, tapi kalau ternyata nama saya ada dalam (kepemilikan saham) di CMNP, siap gak yang bersangkutan pakai rok?" kata Jusuf Hamka.

"Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, kalau nama saya tidak ada di CMNP, tapi dia siap gak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Saya tambah juga Rp1 triliun. Dia kalau kalah, tambahin Rp1 ke saya. Enak kan? Gak ribet bos," tambah Jusuf.

8. Jusuf Hamka dan Stafsus Sri Mulyani berdamai

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiPemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka berdamai dengan Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo. (dok. Kemenkeu)

Selang tiga hari, akhirnya Jusuf Hamka bertemu dengan Prastowo. Pertemuan itu berawal dari Prastowo yang mengundang Jusuf Hamka ke sebuah restoran atau kedai pada Minggu, (18/6). Keduanya pun memilih berdamai. Jusuf Hamka mengatakan mereka sudah saling mengerti dan memaafkan.

"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan kita semua teman baik kok sebelumnya. Jadi ya tolonglah kami gak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," kata Jusuf Hamka dikutip dari video yang diterima awak media, Senin, (19/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Prastowo juga menegaskan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP tak terlibat dalam kasus BLBI.

"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami," tutur Yustinus.

9. Soal tagihan utang pemerintah

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga BerdamaiPemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka berdamai dengan Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo. (dok. Kemenkeu)

Jusuf Hamka mengatakan, terkait tagihan utang Rp800 miliar, dia pun menyerahkannya kepada Tuhan.

"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan ya sudah saya serahkan kepada Allah saja. Di bayar alhamdulillah, gak dibayar wasyukurillah," kata Jusuf Hamka.

Dia sendiri meyakini, pemerintahan di bawah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan adil. Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah berjanji membayar utang pemerintah ke swasta.

"Tapi mudah-mudahan saya percaya di zaman Pak jokowi ini beliau akan mmeberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada pak Mahfud akan membayar tagihan tagihan swasta kepada pemerintah," ujar Jusuf Hamka.

Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka dan Stafsus Menkeu hingga Berdamainfografis perseteruan antara Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan , Yustinus Prastowo yang berakhir dengan damai. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya