Damai dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Kami Saling Memaafkan 

Stafsus Sri Mulyani pastikan Jusuf Hamka tak terlibat BLBI

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka akhirnya berdamai dengan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Keduanya memutuskan berdamai saat bertemu di sebuah kedai atau restoran pada Minggu, 18 Juni 2023.

"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan kita semua teman baik kok sebelumnya. Jadi ya tolonglah kami gak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," kata Jusuf Hamka dikutip dari video yang diterima awak media, Senin, (19/6/2023).

Baca Juga: Jusuf Hamka Siap Taruhan Rp1 Triliun Terkait Kepemilikan PT CMNP

1. Stafsus Sri Mulyani tegaskan CMNP tak berkaitan dengan kasus BLBI

Damai dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Kami Saling Memaafkan Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka berdamai dengan Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo. (dok. Kemenkeu)

Dalam kesempatan itu, Yustinus kembali menegaskan CMNP dan Jusuf Hamka tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI.

"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana kami sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami," tutur Yustinus.

Baca Juga: Tagih Permintaan Maaf, Jusuf Hamka Kasih Deadline ke Stafsus Menkeu

2. Stafsus Sri Mulyani sebut Jusuf Hamka selalu membantu negara

Damai dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Kami Saling Memaafkan Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka berdamai dengan Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo. (dok. Kemenkeu)

Bahkan, Yustinus mengatakan, Jusuf Hamka berperan besar kepada negara melalui bantuan-bantuan yang diberikannya.

"Kami sangat menghormati dukungan, bantuan selama ini ke pemerintah, terutama soal kampanye pajak itu luar biasa dari Pak Jusuf. Jadi kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja, dan lebih produktif lagi, tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan ke publik," kata Yustinus.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Sri Mulyani 

3. Awal mula perseteruan antara Jusuf Hamka dan Stafsus Sri Mulyani

Damai dengan Stafsus Sri Mulyani, Jusuf Hamka: Kami Saling Memaafkan Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka (IDN Times/Trio Hamdani)

Perseteruan antara keduanya bermula dari tagihan deposito CMNP sebesar Rp800 miliar ke pemerintah. Perseteruan dipicu saat Yustinus memberikan keterangan bahwa deposito yang ditagih ditempatkan di Bank Yama, yang dibantu pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Jumat (9/6/2023).

Pada 16 Juni, Yustinus juga mengatakan kepemilikan CMNP berubah-ubah sejak 1998. Dia mengatakan, Jusuf Hamka tak tercatat dalam jajaran komisaris dan direksi CMNP. Prastowo mengatakan, segala informasi yang keluar dari mulutnya bukan pernyataan atau pendapat pribadi, melainkan berdasarkan informasi dan data yang dimiliki Kemenkeu.

"Saya bicara sesuai kapasitas saya sebagai Jubir Kemenkeu, yang saya sampaikan adalah informasi yang dimiliki oleh Kemenkeu. Jadi ini bukan pendapat atau pernyataan pribadi saya. Itu mesti clean and clear," ucap Yustinus.

Namun, Jusuf Hamka blak-blakan bahwa dirinya adalah pemilik manfaat (beneficial ownership). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkumham, beneficial ownership adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi.

"Saya bukan pemegang saham di sini tapi saya beneficial owner, itu clear itu ya, walaupun saham saya cuma satu lembar. Maksudnya beneficial owner perlu saya jelasin lagi gak? pemegang kendali dari pemegang saham, clear tuh, walaupun job saya cuma dagang nasi kuning," kata Jusuf saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya