Luhut Sebut Tom Lembong Tak Tuntaskan OSS, Benarkah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan respons keras terhadap sejumlah pernyataan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Luhut membeberkan, saat Tom Lembong masih menjadi bagian dari kabinet Jokowi, tepatnya saat menjabat sebagai Kepala BKPM pada periode 2016-2019 lalu, Tom menuntaskan salah satu tugas yang diberikan kepadanya. Tugas yang dimaksud adalah proyek Online Single Submission (OSS).
“Waktu Anda BKPM, apa yang Anda lakukan coba? Anda kan yang ditugaskan untuk OSS. Saya ingat betul itu bagaimana Anda curhat ke saya, tapi itu kan sampai Anda meninggalkan kabinet tidak pernah selesai. Sekarang kami yang menyelesaikan itu,” kata Luhut dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Kementerian Investasi Terbitkan 7,1 Juta NIB lewat OSS
1. Luhut minta Tom Lembong refleksi diri
Adapun pernyataan itu dilontarkannya setelah merespons pernyataan Tom terkait memberikan contekan ke Presiden Jokowi selama tujuh tahun.
Dia meminta kepada Tom untuk merefleksi diri selama mengabdi kepada negara, ketimbang bercerita banyak hal. Dia juga menyinggung Tom yang pernah menjabat sebagai Mendag di periode 2015-2016.
“Tapi Anda harus refleksi juga, apa sih yang ada lakukan sebagai Menteri Perdagangan? Coba tanya dirimu,” ujar Luhut.
2. Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala BKPM saat OSS diluncurkan
Editor’s picks
Berdasarkan penelusuran IDN Times, OSS sendiri diluncurkan pada 9 Juli 2018 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kala itu, Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala BKPM. Bahkan, dia hadir dalam acara peluncuran tersebut. Peluncuran dilakukan di bawah komando Kemenko Perekonomian, karena kala itu entitas BKPM masih berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Adapun Menko Perekonomian kala itu adalah Darmin Nasution.
Bahkan, dalam peluncuran itu, Tom Lembong sempat memberikan sambutan terkait OSS yang pengoperasiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018.
“PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah,” kata Tom kala itu.
Selain Tom, turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso; mantan Menteri Dalam Negeri mendiang Tjahjo Kumolo; dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Lalu ada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
3. Pengertian OSS
OSS sendiri adalah proyek Jokowi yang digarap sejak Oktober 2018, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegunaan OSS adalah untuk pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memiliki kriteria, antara lain berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; termasuk dalam usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Dalam hal ini, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Pemerintah mengatakan OSS mempermudah berbagai perizinan berusaha, mulai dari lokasi, lingkungan, bangunan, izin operasional, dan sebagainya.