Makin Diperketat, Beli MinyaKita Dibatasi Seorang 2 Liter per Hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperketat aturan penjualan produk minyak goreng rakyat, seperti minyak goreng curah dan MinyaKita hanya 2 liter per orang per hari.
Pembatasan itu dilakukan demi mengatasi kelangkaan stok minyak goreng rakyat, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2023.
"Sekarang saya tambahkan saja 2 liter. Di pasang di pasar, pembeli hanya beli 2 liter atau 2 botol," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas saat berkunjung ke PT Pos Logistik Indonesia, Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Ini Sanksi buat Pedagang yang Jual MinyaKita di Atas Rp14 Ribu
1. MinyaKita hanya dijual di pasar tradisional
Zulhas mengatakan pemerintah juga telah memerintahkan produsen berhenti memasok MinyaKita untuk penjualan grosir. Produk tersebut hanya akan disalurkan ke pasar, dengan harga jual kepada konsumen tak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Dia juga menegaskan MinyaKita adalah produk minyak goreng yang khusus ditujukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop. Sekarang fokus ke pasar tradisional. Sekarang kalau mau MinyaKita ya ke pasar tradisional. Kalau nyari di supermarket susah, kita gak kasih dulu, harus ke pasar. Dan itu kan untuk masyarakat yang ke bawah, yang lain ya beli premium dong," ujar dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemendag Blokir 6 Ribu Tautan Penjualan MinyaKita di Lapak Online
2. Toko pengecer MinyaKita harus cantumkan informasi pembatasan pembelian
Dihubungi terpisah, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan nantinya setiap toko pengecer diminta menyantumkan keterangan terkait pembatasan pembelian MinyaKita 2 liter per orang per hari.
"Pembelian untuk konsumen rumah tangga 2 liter per orang. Nanti di toko pengecer cukup buat stiker saja," tutur Kasan kepada IDN Times.
Baca Juga: MinyaKita Langka, Pembelian Dibatasi Seorang 10 Kg per Hari
3. Pembatasan 2 liter per orang per hari berlaku sejak 8 Februari 2023
Kasan mengatakan, Kemendag sudah mengubah ketentuan pembatasan pembelian MinyaKita itu sejak Rabu, (8/2) lalu.
Adapun sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat, yang mengatur pembatasan pembelian MinyaKita dan minyak goreng curah hanya 10 kg per orang per hari. Ketentuan itu sebelumnya ditetapkan pada Senin (6/2/2023) lalu.