Menaker ke Pengusaha: Segera Kirim Data Pekerja untuk Penyaluran BSU

Menaker minta perusahaan kirim data pekerja ke BPJamsostek

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha segera mengirim data pekerja ke BPJamsostek, untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta.

Adapun data-data yang dibutuhkan adalah besaran upah atau gaji dan juga rekening pekerja.

"Untuk membantu kelancaran proses pemberian BSU, kami meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Tahap Awal, 1 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji

1. Pekerja juga diminta lengkapi data untuk bisa masuk daftar calon penerima BSU

Menaker ke Pengusaha: Segera Kirim Data Pekerja untuk Penyaluran BSUMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima BSU dari BPJamsostek (Dok. BPJamsostek)

Selain itu, Ida juga meminta para pekerja yang memenuhi syarat agar melengkapi data kepada perusahaan, terutama nomor rekening.

"Begitu juga ke para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan, kami mohon untuk segera menyerahkan kepada perusahaan, dan ini saya sampaikan akan memperlancar pemberian BSU," ucap Ida.

Penyaluran BSU dilakukan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, serta BSI khusus untuk pekerja di Provinsi Aceh. Oleh sebab itu, calon penerima wajib memiliki rekening Himbara atau BSI.

Apabila calon penerima tidak memiliki rekening Himbara atau BSI (khusus di Aceh), maka pemerintah akan membukakan rekening di bank-bank tersebut secara kolektif.

"Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," ujar Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo meminta perusahaan dan pekerja memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diperbaharui.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kriteria yang ditetapkan dapat terpenuhi, dan kami juga mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan data-datanya ter-update dengan baik. Agar nanti pada saat dilakukan penarikan data dapat sesuai dengan yang diharapkan," kata Anggoro.

2. Penyaluran BSU tahap awal telah dimulai

Menaker ke Pengusaha: Segera Kirim Data Pekerja untuk Penyaluran BSUIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan penyaluran BSU tahap awal telah dimulai. Kemnaker telah menerima data 1 juta calon penerima BSU dari BPJamsostek, dan akan dilakukan validasi. Rencananya, pemerintah akan menyalurkan BSU terhadap 8,7 juta penerima.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita memulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," tutur Ida.

Baca Juga: Perhatian! Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Wajib Punya Rekening Himbara

3. Syarat untuk menjadi penerima BSU

Menaker ke Pengusaha: Segera Kirim Data Pekerja untuk Penyaluran BSUIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

BSU sendiri diberikan senilai Rp500 ribu untuk dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus yakni Rp1 juta ke rekening pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diberikan paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4,8 juta," tutur Ida.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya