Menaker Tanggapi 2 Tuntutan Buruh di May Day 2024

Menaker tolak upah murah dan PHK sepihak

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah merespons dua tuntutan utama yang menjadi fokus di demo buruh May Day 2024. Ida mengatakan, pihaknya mendengarkan aspirasi para serikat pekerja/buruh, dan berkomitmen menegakkan hak-hak buruu.

“Kami mendengar tuntutan yang disampaikan buruh. Say kira komitmen kami, Kemenaker, komitmen pemerintah, sama dengan permintaan teman-teman buruh,” kata Ida dalam perayaan May Day 2024 di komplek Puninar Logistics, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: 2 Tuntutan Utama Demo Buruh May Day 2024, Apa Itu?

1. Menaker tolak upah murah dan PHK sepihak

Menaker Tanggapi 2 Tuntutan Buruh di May Day 2024Perayaan May Day 2024 di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun dua tuntutan utama dalam demo buruh May Day 2024 adalah cabut Omninus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Ada beberapa alasan utama kenapa dua tuntuan ini dijadikan fokus di May Day 2024. Kontrak berulang, pesangon murah, mudahnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengaturan cuti, dan maraknya tenaga kerja asing.

Ida mengatakan pihaknya setuju dengan apa yang dituntut buruh.

“Kami tolak upah murah, dan kami juga menolak PHK secara sepihak. Dan kami wujudkan itu lewat penerapan Hubungan Industrial Pancasila (HIP),” ujar Ida.

2. Pengusaha dan buruh diminta terapkan HIP

Menaker Tanggapi 2 Tuntutan Buruh di May Day 2024Deklarasi komitmen pelaksanaan Hubungan Industrian Pancasila (HIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun HIP merupakan pedoman untuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024. Ida meminta semua pihak yang disebut bisa menerapkan pedoman itu.

“Saya meminta semua serikat pekerja dan buruh, dan perusahaan untuk memedomani  HIP. Saya kira tuntutan-tuntutan itu pasti bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Ida.

Baca Juga: Profil Menaker Ida Fauziyah yang Berhasil Lolos ke DPR RI Pemilu 2024

3. Tujuan dicetuskannya pedoman HIP

Menaker Tanggapi 2 Tuntutan Buruh di May Day 2024Deklarasi komitmen pelaksanaan Hubungan Industrian Pancasila (HIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pedoman HIP tersebut dicetuskan Kemenaker untuk tiga tujuan utama, sebagai berikut:

  • Memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha.
  • Menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas sehingga tercapai kesejahteraan bersama.
  • Meningkatkan pengetahuan Hubungan Industrial Pancasila bagi para pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.

Baca Juga: Total Korban PHK Tembus 42.277 Orang, Sepertiga dari Jabar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya