Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMN

Pengelola dapen BUMN kini di tangan IFG

Jakarta, IDN Times - Sebagian besar dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sakit sejak lama. Hanya 35 persen pengelolaan dana pensiun BUMN yang sehat. Sisanya bermasalah, bahkan bersengkarut dengan praktik korupsi. Fakta ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Tohir sejak akhir tahun lalu.

Namun, Erick sudah mengendus adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN sejak 2021. Pengelolaan dana pensiun BUMN ditelusuri satu per satu, belajar dari kasus besar Jiwasraya dan Asabri.

Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 3 Desember 2021, dia menyebut terlalu banyak dana pensiun jadi tempat korupsi sehingga tagihan-tagihan pensiunan akhirnya tidak terbayarkan. Ada juga dana pensiun BUMN yang disebut-sebut salah pengelolaan, karena ditempatkan pada instumen investasi yang salah.

"Kalau itu memang karena keuangannya si perushaan tidak sehat mungkin kita mengerti, tapi kalau di situ dimainkan investasinya apakah itu membuat produk-produk baru yang high leverage akhrinya menjadi macet, ini yang kita konsolidasi," kata Erick saat itu.

Sejak awal tahun ini, upaya "bersih-bersih" pun dilakukan kementerian. Borok makin terkuak. Dana yang menjadi harapan para pensiunan BUMN itu, banyak yang disalahgunakan.

Baca Juga: IFG Dipastikan Bakal Kelola Dana Pensiun BUMN

1. Sebanyak Rp9,8 triliun dana pensiun BUMN salah urus

Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMNInfografis Dana Pensiun BUMN Bermasalah, IFG Resmi Jadi Pengelola (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 10 Mei 2023 lalu, Erick membeberkan dari total 48 dana pensiun (dapen) BUMN, sebanyak 31 dapen dalam kondisi memprihatinkan, dengan nominal dana yang terhimpun sebesar Rp9,8 triliun.

Pada 25 Mei 2023 lalu, dia menjelaskan tak sepenuhnya dari nilai tersebut terindikasi korupsi, tapi ada juga yang terindikasi salah investasi.

“Tentu yang korupsi kemarin sudah diambil tindakan,” tambah Erick.

Untuk mengetahui akar masalah pengelolaan dapen BUMN, pihaknya sedang melakukan penyelidikan sekaligus pembenahan. Langkah BUMN itu berjalan beriringan dengan tindakan aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Erick mengaku ingin agar dana pensiun BUMN dikelola secara profesional, tidak seperti saat ini yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN. "Jangan sampai aset-aset BUMN yang ada akhirnya hilang atau tidak dimanfaatkan. Ini yang kita coba sedang petakan," ujarnya.

Kementerian BUMN pun berencana untuk menerbitkan buku biru sebagai rujukan dalam pengelolaan dana pensiun di perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan demikian, dia berharap pengelolaan dana pensiun dapat termonitor. 

"Memasukkan pengelolaan dana pensiun ke dalam aspirasi pemegang saham, dan dalam kontrak manajemen. Kami mau, manajemen memiliki kontrak bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dana pensiun," ujar Erick. 

2. Korupsi dapen Pelindo terjadi berulang-ulang

Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMNPelindo Tower atau kantor pusat PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo. (dok. Pelindo)

Salah satu kasus yang muncul ke permukaan penyidikan kasus dugaan korupsi dapen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di Kejagung periode 2013 sampai dengan 2019.

Dugaan korupsi terjadi di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pengelola dana pensiun perusahaan pendiri yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.

Menurut Erick, kasus dugaan korupsi Dapen BUMN yang sedang ditangani penegak hukum merupakan kasus lama yang baru diusut. Tindak pidana korupsi di dapen Pelindo itu ditengarai telah dilakukan secara berulang-ulang.

“Ini ada yang 2011 sampai 2016, ada yang 2008 sampai 2014. Jadi ini hal-hal yang memang terjadi berulang-ulang. Lalu ada 2005 sampai 2019 sebelum saya masuk. 2012-2017, dan tentu data-data lainnya,” ujar Erick.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi Dapen Pelindo Pelindo.

Keenam tersangka itu adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016; KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014; US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019; IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017; CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017; dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Baca Juga: Pelindo Ungkap Awal Mula Kasus Korupsi Dana Pensiun

3. Modus korupsi dapen Pelindo

Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMNPintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Kejagung membeberkan, dapen Pelindo sempat diinvestasikan pada pembelian tanah serta penyertaan modal di PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Dalam pengelolaannya, Kejagung melihat indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain sebagai berikut:

Adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Peran para tersangka dalam perkara ini yaitu:

  • EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.
  • KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
  • US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
  • CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
  • AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas temuan indikasi fraud, Pelindo mulai melakukan pembenahan pengelolaan Dapen. Pembenahan itu diawali dengan perombakan manajemen DP4, di mana posisi Direktur Utama efektif dijabat oleh Mujianto pada Juni 2021.

Manajemen baru kemudian menyusun program transformasi yang tertuang dalam Roadmap 2021-2025 dengan tiga tahapan, yaitu fit in business (2021-2022), enhancement (2023), dan establishment (2024-2025).

4. Bersih-bersih Dapen BUMN butuh waktu tiga hingga lima tahun

Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMNMenteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Implementasi rencana ‘bersih-bersih’ dapen BUMN dimulai dengan konsolidasi manajemen pengelola dapen BUMN. Konsolidasi itu hanya dilakukan terhadap manajemen pengelolaannya, bukan pada dana yang terhimpun di setiap BUMN.

“Bukan proses penggabungan (dapen), gak mungkin digabungkan, karena pemegang dapen masing-masing perusahaan. Tapi proses penggabungan manajemen,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN pada 3 Mei 2023 lalu.

Erick menaksir setidaknya butuh waktu tiga tahun untuk perbaikan tersebut.

“Seperti yang saya sudah laporkan di Komisi VI itu akan memakan waktu selama tiga tahun. Bertahap sesuai dengan kemampuan daripada BUMN tersebut, memastikan pendaan yang cukup,” ucap Erick di NTT pada 10 Mei 2023.

Untuk penanganan dapen BUMN yang dikorupsi, saat ini penanganannya ada di Kejagung. Adapun penanganan dapen BUMN yang terindikasi, Erick memberikan waktu 5 tahun untuk penyehatannya.

“Yang salah investasi tidak korupsi, karena market pasar, itu kita dorong 3-5 tahun transisi penyehatan. Seperti juga Jiwasraya kan perlu 2-3 tahun, yang penting rule of the game-nya benar,” ucap Erick.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto menilai sengkarut pengelolaan dana pensiun BUMN karena tidak menggunakan model fully funded system.

"Dengan skema fully funded, artinya baik peserta/pegawai maupun pemberi kerja keduanya ikut kontribusi iuran. Jadi dana yang terbentuk disebut fully funded," kata Toto kepada IDN Times.

Dia menilai, sebagian besar dana pensiun BUMN belum dikelola dengan model itu. Sebagian revenue diharapkan datang dari hasil investasi dengan return tidak sesuai harapan.

"Itu terjadi karena penempatan portofolio yang keliru atau sebab lain yang sifatnya uncontrollable. Bisa juga penyebabnya karena salah satu pihak, misal employer terlambat setor iuran sehingga jadi utang iuran yang bengkak," ujar Toto.

Baca Juga: Kementerian Tunggu Hasil Audit KPK soal Dapen BUMN yang Bermasalah 

5. IFG ditunjuk jadi manajemen pengelola dapen BUMN

Mencari Obat untuk Sengkarut Dana Pensiun BUMNLogo holding Asuransi BUMN, Indonesia Financial Group (Tangkap Layar IDN Times/Auriga Agustina)

Kementerian BUMN pun telah menunjuk Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) untuk menjadi pengelola Dapen BUMN. Pada Mei 2022, saat rencana itu masih digodok, Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan IFG akan mengatur penggabungan pengelolaan investasi dapen BUMN.

Penggabungan ini bertujuan untuk memastikan aset yang dikembangkan aman dan tak digunakan untuk investasi yang tidak jelas. 

"Pelan-pelan akan kami gabungkan pengelolaan investasi dana pensiunnya agar secara strategi investasi dan risikonya bisa diseragamkan, serta kepastian pembayaran pensiun pegawai BUMN bisa lebih baik ke depannya," tutur Tiko dalam Konferensi Pers usai IFG Conference 2022 di Jakarta, 30 Mei 2022.

Kemudian pada Desember 2022 lalu, IFG telah meneken kerja sama pengelolaan dana investasi dapen BUMN. 

Kerja sama itu ditandatangani IFG dengan delapan BUMN pendiri dana pensiun, antara lain PT Angkasa Pura I, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

“IFG, kan IFG sudah pengalaman, sudah ada Pak Hexana juga Dirutnya sekarang,” tutur Erick.

Erick sendiri menyatakan, perbaikan pengelolaan Dapen BUMN harus segera diwujudkan, sebab dana tersebut merupakan hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.

"Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga," ucap Erick.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya