Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng 

Mendag janji ungkap mafia minyak goreng sejak 17 Maret

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi karena dianggap ingkar janji atas pernyataan membongkar mafia minyak goreng.

Gugatan itu akan dilayangkan besok, Selasa (29/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Mafia Minyak Goreng Sengaja Diciptakan

1. MAKI mau mafia yang selewengkan distribusi minyak goreng diusut

Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng ilustrasi warga mengantre minyak goreng subsidi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MAKI menyoroti pernyataan Mendag yang sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang melakukan mekanisme penimbunan, sebagai berikut:

  1. Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
  2. Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
  3. Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
  4. Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

Secara keseluruhan, ada sembilan alasan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Mendag dan Dirjen PKTN Kemendag.

2. Permohonan yang diminta MAKI terhadap PN Jakpus

Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Dalam pernyataan tertulisnya, MAKI menjabarkan enam permohonan yang diajukan pada Hakim PN Jakpus, sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
  3. Menyatakan Pemohon MAKI sebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen;
  6. Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.

Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti   

3. Mendag janji bongkar mafia minyak goreng sejak 17 Maret lalu

Mendag Bakal Digugat gegara Ingkar Janji Bongkar Mafia Minyak Goreng Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi melakukan sidak ketersediaan minyak goreng di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). (dok. Biro Humas Kemendag)

Pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, (17/3) lalu, Lutfi mengatakan sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng. Hal itu dia ungkapkan usai ditantang Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dari fraksi Gerindra untuk membongkar mafia-mafia minyak goreng.

"Saya bersama Kapolri itu (bertemu) sudah kaya minum obat sehari dua kali. Saya kasih data semua pengusaha minyak goreng. Itu sopirnya itu tangannya berminyak harusnya tapi kok bisa mengeluarkan bon yang bersih putih," kata Lutfi dalam raker tersebut.

Dia mengatakan data mafia minyak goreng itu sudah diserahkan juga ke pihak Kepolisian.

"Jumlahnya itu ribuan ton dan ini sudah kita serahkan datanya ke pihak Polri kepada Kabareskrim. Sudah ditangkap-tangkapin diperiksa," ucap Lutfi seraya menunjukkan dokumen kwitansi kepada Komisi VI.

Kala itu, dia mengatakan nama mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, (21/3) lalu.

"Hari Senin sudah ada calon TSK-nya (tersangka)," tutur Lutfi.

"Ada tiga target yang ditetapkan hari Senin, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah ke atas, minyak goreng curah subsidi jadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi malah dilarikan ke luar negeri. Jadi tiga tiganya ada calon tersangka. Nanti akan dikarungin oleh polisi," sambung dia.

Namun, hingga saat ini nama mafia minyak goreng itu tak kunjung diumumkan, sehingga masih menjadi misteri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya